Tarif retribusi objek wisata di Gunung Kidul naik pada 2024

photo author
- Senin, 28 Agustus 2023 | 19:25 WIB
Arsip. Upacara HUT Ke-78 Kemerdekaan RI di Pantai Baron, Kabupaten Gunungkidul.  (ANTARA/HO-Dokumen khusus)
Arsip. Upacara HUT Ke-78 Kemerdekaan RI di Pantai Baron, Kabupaten Gunungkidul. (ANTARA/HO-Dokumen khusus)

Kenaikan tarif retribusi objek wisata pantai antara Rp3.000- Rp5.000 per kawasan wisata pantai.

Kenaikan tertuang dalam kesepakatan bersama antara DPRD Gunungkidul dengan bupati mengenai Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Jatmiko mengatakan kenaikan tarif retribusi telah melalui kajian dan diskusi dengan berbagai pihak. Dari hasil kajian tersebut kemudian muncul kesepakatan melakukan proses pembahasan dengan dewan.

Baca Juga: Pertamina siap bersinergi mewujudkan dekarbonisasi, ini langkah yang dilakukan

"DPRD selaku wakil, representasi dari masyarakat kita juga komunikasi dan disepakati angka penyesuaian retribusi," katanya.

Adapun besaran kenaikan retribusi masuk ke destinasi wisata di wilayah Kabupaten Gunungkidul masih kategori wajar jika dibandingkan dengan wilayah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

"Di Pacitan, di Klayar Rp15 ribu per destinasi," katanya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia di Gunungkidul Sunyoto meminta agar kebijakan penyesuaian tarif retribusi wisata dikaji ulang. Pertimbangannya, daerah lain luar Gunungkidul bermunculan destinasi baru.

"Kenaikan itu akan menurunkan daya saing Gunungkidul. Apalagi jika tidak diikuti dengan perbaikan fasilitas umum," kata Sunyoto.(*)

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X