Baca Juga: Kembangkan Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Tim Penyidik Kejati DIY Cek Lokasi
"Kami lakukan penahanan karena dikhawatirkan memengaruhi para saksi, menghilangkan barang bukti, dan tentunya menghindari tersangka melarikan diri," ujar Ponco.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan mengatakan atas perbuatannya, Krido Suprayitno dijerat sejumlah pasal terkait Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat empat tahun, atau paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Herwatan. *