Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa, Terima Gratifikasi Sebesar Rp4,7 Miliar

photo author
- Selasa, 18 Juli 2023 | 06:03 WIB
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno (KS) setelah ditetapkan Kejati DIY sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa pada Senin (17/7/2023).  (ANTARA/HO-Kejati DIY)
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno (KS) setelah ditetapkan Kejati DIY sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa pada Senin (17/7/2023). (ANTARA/HO-Kejati DIY)

Baca Juga: Kembangkan Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Tim Penyidik Kejati DIY Cek Lokasi

"Kami lakukan penahanan karena dikhawatirkan memengaruhi para saksi, menghilangkan barang bukti, dan tentunya menghindari tersangka melarikan diri," ujar Ponco.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan mengatakan atas perbuatannya, Krido Suprayitno dijerat sejumlah pasal terkait Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat empat tahun, atau paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Herwatan. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X