HARIAN MERAPI - Penasehat Hukum (PH) Pemohon constatering/eksekusi sengketa tanah di wilayah Rejowinangun Kotagede, R Herkus Wijayadi SH, menegaskan eksekusi harus segera dilakukan oleh PN Yogya.
Alasannya, constatering yang dilakukan oleh PN Yogya, Rabu (3/5/2023) lalu sudah benar dan cocok.
Karena constatering sudah cocok dengan demikian bisa segera dijadwalkan eksekusi yang akan ditentukan PN Yogya dan bisa dilakukan secepatnya.
Baca Juga: Pamer alat kelamin, penjaga toilet di Alkid Jogja diamankan, ini pengakuannya
Dalam keterangan persnya, Rabu (10/5/2023) Herkus menjelaskan maksud dan tujuan constatering adalah untuk pencocokan data kebenaran objek yang akan dieksekusi.
Apakah benar sesuai data formal dan fisik atau tidak.
Sebelumnya, termohon menyatakan constatering salah sasaran namun tidak mampu menunjukkan objek lain yang dianggap benar.
Sehingga secara stiljzwegen atau diam berarti setuju maka dianggap termohon Eksekusi sudah.
"Setelah dilakukan constatering PN Yogya di TKP objek sudah sesuai data Warkah BPN dan lokasi sudah tepat sesuai keterangan aparat RT/RW maupun kelurahan setempat objek berada," ucapnya.
Sehingga antara data formal BPN dengan fisik adalah sama.
Bahkan pihak perwakilan termohon Eksekusi, juga menerangkan bahwa benar itu objek miliknya yang dimohonkan eksekusi oleh pihak pemohon.
"Kalau ada salah ketik dalam surat ukur, itu tidak bisa dijadikan salah objek," katanya.