Penasehat Hukum Pemohon Menilai Constatering di Rejowinangun Cocok dan Harus Segera Dieksekusi

photo author
- Rabu, 10 Mei 2023 | 14:55 WIB
R Herkus Wijayadi SH, saat menunjukan bukti. (Samento Sihono)
R Herkus Wijayadi SH, saat menunjukan bukti. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Penasehat Hukum (PH) Pemohon constatering/eksekusi sengketa tanah di wilayah Rejowinangun Kotagede, R Herkus Wijayadi SH, menegaskan eksekusi harus segera dilakukan oleh PN Yogya.

Alasannya, constatering yang dilakukan oleh PN Yogya, Rabu (3/5/2023) lalu sudah benar dan cocok.

Karena constatering sudah cocok dengan demikian bisa segera dijadwalkan eksekusi yang akan ditentukan PN Yogya dan bisa dilakukan secepatnya.

Baca Juga: Pamer alat kelamin, penjaga toilet di Alkid Jogja diamankan, ini pengakuannya

Dalam keterangan persnya, Rabu (10/5/2023) Herkus menjelaskan maksud dan tujuan constatering adalah untuk pencocokan data kebenaran objek yang akan dieksekusi.

Apakah benar sesuai data formal dan fisik atau tidak.

Sebelumnya, termohon menyatakan constatering salah sasaran namun tidak mampu menunjukkan objek lain yang dianggap benar.

Sehingga secara stiljzwegen atau diam berarti setuju maka dianggap termohon Eksekusi sudah.

Baca Juga: Biasa menjadi wiraswara, Sukiardjo juara tiga kali berturut-turut Sayembara Macapat KGPAA Paku Alam Cup

"Setelah dilakukan constatering PN Yogya di TKP objek sudah sesuai data Warkah BPN dan lokasi sudah tepat sesuai keterangan aparat RT/RW maupun kelurahan setempat objek berada," ucapnya.

Sehingga antara data formal BPN dengan fisik adalah sama.

Bahkan pihak perwakilan termohon Eksekusi, juga menerangkan bahwa benar itu objek miliknya yang dimohonkan eksekusi oleh pihak pemohon.

"Kalau ada salah ketik dalam surat ukur, itu tidak bisa dijadikan salah objek," katanya.

Baca Juga: Nikmati ayam goreng gurih lalap daun kenikir, nostalgia bersama radio jadul di warung Salatiga yang satu ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X