Penasehat Hukum Pemohon Menilai Constatering di Rejowinangun Cocok dan Harus Segera Dieksekusi

photo author
- Rabu, 10 Mei 2023 | 14:55 WIB
R Herkus Wijayadi SH, saat menunjukan bukti. (Samento Sihono)
R Herkus Wijayadi SH, saat menunjukan bukti. (Samento Sihono)

"Secara hukum harus dilihat apakah benar no SHM nya dan dicocokkan kebenaran Nomor Induk Bidangnya," ucapnya.

Sehingga secara hukum kalau SHM dan Nomor Induk Bidangnya sama lokasi fisik sudah dijelaskan saksi-saksi di lapangan.

Menurut Herkus, kalau ada salah ketik data penetapan tidak berarti salah objek.

"Objek sudah tepat dan benar karena tidak ada lokasi lain dan dalam sertifikat hanya menyebut lokasi di Kelurahan Rejowinangun Kotagede. Salah ketik bukan kesalahan krusial," tandasnya.

Baca Juga: Dua tersangka TPPO Myanmar ditangkap di Bekasi Jawa Barat, begini penjelasan Bareskrim Polri

Herkus juga menyayangkan sikap PH Termohon constatering yang secara tidak elegan menyerang pribadi PH Pemohon dengan kata-kata kurang sopan. Bahkan di hadapan umum pada saat constatering.

"Sesama rekan sejawat, seharusnya jangan menyerang pribadi kami sebagai sesama profesi lawyer," pungkasnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X