"Secara hukum harus dilihat apakah benar no SHM nya dan dicocokkan kebenaran Nomor Induk Bidangnya," ucapnya.
Sehingga secara hukum kalau SHM dan Nomor Induk Bidangnya sama lokasi fisik sudah dijelaskan saksi-saksi di lapangan.
Menurut Herkus, kalau ada salah ketik data penetapan tidak berarti salah objek.
"Objek sudah tepat dan benar karena tidak ada lokasi lain dan dalam sertifikat hanya menyebut lokasi di Kelurahan Rejowinangun Kotagede. Salah ketik bukan kesalahan krusial," tandasnya.
Baca Juga: Dua tersangka TPPO Myanmar ditangkap di Bekasi Jawa Barat, begini penjelasan Bareskrim Polri
Herkus juga menyayangkan sikap PH Termohon constatering yang secara tidak elegan menyerang pribadi PH Pemohon dengan kata-kata kurang sopan. Bahkan di hadapan umum pada saat constatering.
"Sesama rekan sejawat, seharusnya jangan menyerang pribadi kami sebagai sesama profesi lawyer," pungkasnya. *