Sukarno mengatakan, pemerintah pusat sudah secara tegas mengeluarkan kebijakan melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengenai pembayaran THR Idul Fitri 2023. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Dalam SE itu sudah sangat jelas. Jadi perusahaan nakal yang melanggar kami minta pada pemerintah memberikan sanksi sesuai aturan berlaku. THR harus diberikan penuh 100 persen tanpa dicicil sesuai jadwal pembayaran dalam SE tersebut," lanjutnya.
Salah satu aturan mengikat yang wajib dijalankan pihak perusahaan terkait pelanggaran pembayaran THR tidak penuh atau dibayar dengan cara dicicil kepada buruh atau pekerja seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksinya yakni, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagain alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Baca Juga: Cerita horor hantu Pantai Pandansari Bantul 5, setelah semua menghilang suasana kembali normal
"Baik aturan dan sanksi sudah dipahami pihak perusahaan. Kami juga akan memantau implementasi pelaksanaan PP tersebut," lanjutnya.
FPB Sukoharjo sekarang memantau ketat terkait potensi pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan kepada buruh atau pekerja dengan melakukan pengurangan jam kerja atau dirumahkan. Termasuk juga pemantauan buruh atau pekerja yang bisa terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sewaktu-waktu.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Ketersediaan BBM dan Gas LPG di Sleman Dipastikan Aman
"Sekarang sudah masuk bulan April dan momen krusial dimana THR harus sudah dibayarkan pada 15 April. Bisa saja pada awal April ini ada buruh terkena status dikurangi jam kerja, dirumahkan atau bahkan sampai PHK sepihak," lanjutnya.
FPB Sukoharjo mencatat ada puluhan ribu buruh atau pekerja di Kabupaten Sukoharjo bekerja disektor industri skala kecil, menengah dan besar. Mereka tersebar disejumlah wilayah dengan tingkat masa kerja bervariasi.
"Para pekerja kontrak dengan usia muda mereka harus mendapat pendampingan penuh karena sering kami temukan mereka sering jadi korban. Padahal jumlahnya sangat banyak dibeberapa industri," lanjutnya.
Kepala Disperinaker Sukoharjo Sumarno, mengatakan, sudah ada aturan resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023. SE akan dijadikan acuan penuh bagi Disperinaker Sukoharjo dalam melakukan pemantauan. Disisi lain, SE tersebut juga harus dijalankan pihak perusahaan dengan memberikan THR sebagai hak buruh atau pekerja.
Disperinaker Sukoharjo setelah menerima SE dari Kementerian Ketenagakerjaan langsung melakukan persiapan internal. Petugas disiapkan untuk turun memantau di perusahaan. Selain itu juga dilakukan koordinasi dengan melibatkan serikat pekerja terkait.
Baca Juga: Bolehkah Berkumur dan Istinsyaq Saat Puasa, Ternyata Begini Hukumnya
Pemantauan bersama baik dari dinas, pengusaha dan serikat pekerja juga akan dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus pelaksanaan tugas. Nantinya dengan turun langsung memantau ditegaskan Sumarno akan diketahui kondisi sebenarnya di lapangan terkait pelaksanaan pembayaran THR.
"Sudah ada dasarnya sesuai SE dari Kementerian Ketenagakerjaan. Pihak perusahaan melaksanakan kewajiban membayar THR dan buruh menerima hak THR penuh 100 persen tanpa dicicil. Itu yang akan kami pantau implementasinya di lapangan," ujarnya. *