HARIAN MERAPI - Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo meminta kepada pihak perusahaan membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023 sesuai waktu yang telah ditentukan sesuai aturan berlaku dengan besaran penuh 100 persen tanpa dicicil.
Pemerintah diminta memberikan sanksi kepada pihak perusahaan nakal yang melakukan pelanggaran.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Minggu (2/4/2023) mengatakan, pemerintah pusat sudah secara tegas mengeluarkan kebijakan melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengenai pembayaran THR Idul Fitri 2023.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Dalam SE itu sudah sangat jelas. Jadi perusahaan nakal yang melanggar kami minta pada pemerintah memberikan sanksi sesuai aturan berlaku. THR harus diberikan penuh 100 persen tanpa dicicil sesuai jadwal pembayaran dalam SE tersebut," ujarnya.
Salah satu aturan mengikat yang wajib dijalankan pihak perusahaan terkait pelanggaran pembayaran THR tidak penuh atau dibayar dengan cara dicicil kepada buruh atau pekerja seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta beratap tumpang tiga, punya makna tiga tingkatan kesempurnaan hidup
Sanksinya yakni, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagain alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
"Baik aturan dan sanksi sudah dipahami pihak perusahaan. Kami juga akan memantau implementasi pelaksanaan PP tersebut," lanjutnya.
FPB Sukoharjo sekarang memantau ketat terkait potensi pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan kepada buruh atau pekerja dengan melakukan pengurangan jam kerja atau dirumahkan. Termasuk juga pemantauan buruh atau pekerja yang bisa terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sewaktu-waktu.
"Sekarang sudah masuk bulan April dan momen krusial dimana THR harus sudah dibayarkan pada 15 April. Bisa saja pada awal April ini ada buruh terkena status dikurangi jam kerja, dirumahkan atau bahkan sampai PHK sepihak," lanjutnya.
Baca Juga: Satpol PP Padang razia asusila di bulan Ramadhan, hasilnya bikin kaget
FPB Sukoharjo mencatat ada puluhan ribu buruh atau pekerja di Kabupaten Sukoharjo bekerja disektor industri skala kecil, menengah dan besar. Mereka tersebar disejumlah wilayah dengan tingkat masa kerja bervariasi.
"Para pekerja kontrak dengan usia muda mereka harus mendapat pendampingan penuh karena sering kami temukan mereka sering jadi korban. Padahal jumlahnya sangat banyak dibeberapa industri," lanjutnya.
Artikel Terkait
Pembayaran THR harus penuh, tidak boleh dicicil. Ini hitungan besarannya!
Posko pengaduan THR di DIY dibuka hingga 14 April 2023, masyarakat diminta berani mengadu
Disperinaker Sukoharjo pantau pembayaran THR Idul Fitri 2023
THR dan Gaji ke-13 PNS Cair 50 Persen, Menkeu Sri Mulyani Ungkap Alasannya
Alasan Tenaga Honorer Tak Dapat THR Lebaran Tahun 2023, Menpan RB Sebut karena Hal Ini