Disperinaker Sukoharjo pantau pembayaran THR Idul Fitri 2023

photo author
- Jumat, 31 Maret 2023 | 11:30 WIB
Ilustrasi uang THR.  (ANTARA/HO/Pexels)
Ilustrasi uang THR. (ANTARA/HO/Pexels)

HARIAN MERAPI - Guna memastikan aturan dilaksanakan di lapangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo akan memantau proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023.

Pemantauan dilakukan setelah turun Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023. Dalam SE ditegaskan THR wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil.

Kepala Disperinaker Sukoharjo Sumarno, Kamis (30/3) mengatakan, sudah ada aturan resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023.

Baca Juga: Ketua IPW dilaporkan balik usai laporkan dugaan korupsi Wamenkumham, tim pengacara minta Polri objektif

SE akan dijadikan acuan penuh bagi Disperinaker Sukoharjo dalam melakukan pemantauan. Disisi lain, SE tersebut juga harus dijalankan pihak perusahaan dengan memberikan THR sebagai hak buruh atau pekerja.

Disperinaker Sukoharjo setelah menerima SE dari Kementerian Ketenagakerjaan langsung melakukan persiapan internal. Petugas disiapkan untuk turun memantau di perusahaan. Selain itu juga dilakukan koordinasi dengan melibatkan serikat pekerja terkait.

Pemantauan bersama baik dari dinas, pengusaha dan serikat pekerja juga akan dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus pelaksanaan tugas. Nantinya dengan turun langsung memantau ditegaskan Sumarno akan diketahui kondisi sebenarnya di lapangan terkait pelaksanaan pembayaran THR.

Baca Juga: Sambut Lebaran 2023, Plaza Ambarrukmo Suguhkan Banyak Event dan Shopping Program Menarik

"Sudah ada dasarnya sesuai SE dari Kementerian Ketenagakerjaan. Pihak perusahaan melaksanakan kewajiban membayar THR dan buruh menerima hak THR penuh 100 persen tanpa dicicil. Itu yang akan kami pantau implementasinya di lapangan," ujarnya.

Disperinaker Sukoharjo memastikan SE dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah diketahui oleh pihak perusahaan dan buruh melalui perpesan media sosial maupun salinan lembar kertas. SE tersebut juga dikoordinasikan dengan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja untuk disosialiasikan bersama.

Sumarno menjelaskan, dalam SE tersebut berisi tentang waktu pembayaran THR Idul Fitri tahun 2023 paling lambat H-7 Lebaran. Buruh harus sudah menerima THR pada 15 April 2023. Dalam sistem pembayarannya pihak perusahaan juga wajib langsung 100 persen atau penuh dan tidak boleh dicicil.

"Di Kabupaten Sukoharjo sendiri ada banyak sektor usaha baik itu skala besar industri dengan puluhan ribu pekerja sampai usaha menengah dengan belasan pekerja. Para pekerja ini juga diharapkan bisa melapor apabila menemukan pelanggaran pembayaran THR. Laporan baik langsung ke dinas maupun melalui serikat pekerja," lanjutnya.

Baca Juga: Tandai Gerai ke-153 Secara Nasional, Matahari Hadir di Sleman City Hall

Disperinaker Sukoharjo dikatakan Sumarno mengalami kesulitan melakukan pemantauan satu per satu pelaku usaha karena jumlahnya terlalu banyak. Disisi lain petugas terbatas karena kekurangan sumber daya manusia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X