HARIAN MERAPI - Posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja di wilayah DIY dibuka hingga 14 April 2023.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R Darmawan saat dihubungi di Yogyakarta, mengatakan posko pengaduan yang bertempat di Kantor Disnakertrans DIY membuka layanan sejak 23 Maret 2023.
"Posko aduan THR tingkat provinsi tanggal 23 Maret sudah 'open', terutama untuk masyarakat yang mengadukan secara tatap muka. Untuk daring nanti bisa melalui kabupaten/kota," kata Darmawan.
Baca Juga: Polres Bantul gelar baksos, bagikan 300 paket sembako untuk keluarga kurang mampu
Ia berharap para pekerja berani membuat aduan apabila perusahaan enggan mengeluarkan THR yang merupakan hak masing-masing pekerja.
Selain secara tatap muka, mereka dapat menyampaikan aduan THR secara daring melalui https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr yang akan langsung terhubung ke laman disnakertrans kabupaten/kota.
"Dari kabupaten/kota akan dilanjutkan ke provinsi. Misal perusahaan diketahui tidak membayar THR itu nanti yang mengawasi petugas pengawas kami di provinsi," ujar dia.
Hingga saat ini, menurut Darmawan, Posko THR Disnakertrans DIY sama sekali belum menerima aduan terkait perusahaan yang enggan membayar THR baik secara luring maupun daring.
Selain menerima aduan dari para buruh, kata dia, pihak pengusaha juga dipersilakan melakukan konsultasi dengan petugas Posko Pengaduan THR di Disnakertrans DIY terkait mekanisme pembayaran THR.
Menurut dia, sudah ada tiga perusahaan yang mengajukan konsultasi.
Baca Juga: Dihujat netizen terkait kegagalan Indonesia jadi tuan rumah Piala Dunia U-20, begini komentar Ganjar
"Pokoknya kami siap memediasi atau memberikan konsultasi, mungkin banyak yang kurang tahu, apakah pekerja kontrak dapat THR atau tidak, harian lepas dapat atau tidak," kata dia.
Aturan pembayaran THR keagamaan tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Darmawan mengatakan pengenaan sanksi terkait THR terdapat dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.