Posko pengaduan THR di DIY dibuka hingga 14 April 2023, masyarakat diminta berani mengadu

photo author
- Kamis, 30 Maret 2023 | 19:25 WIB
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020).  (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Baca Juga: Fans Bola Malaysia komentari Indonesia gagal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20: agama di atas segalanya, salut

Beberapa sanksi dalam aturan itu, yakni pertama, teguran tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Dan keempat, pembekuan kegiatan usaha.

Sesuai aturan itu, THR harus diberikan selambat-lambatnya H-7 Lebaran.

"Terlambat membayar dapat dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan dan THR-nya pun juga tetap harus dibayarkan," kata dia.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X