Disperinaker Sukoharjo pantau pembayaran THR Idul Fitri 2023

photo author
- Jumat, 31 Maret 2023 | 11:30 WIB
Ilustrasi uang THR.  (ANTARA/HO/Pexels)
Ilustrasi uang THR. (ANTARA/HO/Pexels)

Isi SE Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 lainnya yakni terkait besaran THR yang diterima buruh atau pekerja. Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan rumus masa kerja dikalikan satu bulan upah dibagi 12.

Besaran THR Idul Fitri 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. "Dalam aturan tersebut dan dipertegas dalam SE sudah ada ketentuannya soal THR baik pekerja buruh tetap atau kontrak," lanjutnya.

Baca Juga: Gelaran Safari Ramadhan Jazz Tour di Yogyakarta, Berikut Musisi yang Terlibat

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan, FPB Sukoharjo melakukan pemantauan awal persiapan pembayaran THR Idul Fitri tahun 2023. Pemantauan dilakukan sekarang atau awal puasa Ramadan mengingat ada beberapa penyebab seperti rencana pemerintah pusat memajukan jadwal cuti libur bersama Idul Fitri dari sebelumnya 21-26 April menjadi 19-25 April yang berdampak pada majunya proses pembayaran THR dari pihak perusahaan kepada buruh.

Sesuai jadwal pembayaran THR harus dilakukan pihak perusahaan maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri. Namun khusus tahun 2023 pembayaran bisa dimajukan menyesuaikan majunya jadwal cuti libur bersama Idul Fitri.

FPB Sukoharjo juga sengaja melakukan pemantauan awal persiapan pembayaran THR Idul Fitri dari pihak perusahaan mengingat tingginya tingkat kerawanan pelanggaran. Hal itu mengacu pada pengalaman tahun sebelumnya dimana banyak buruh hingga Idul Fitri belum menerima 100 persen pembayaran THR.

Buruh bahkan terpaksa harus menerima pembayaran THR Idul Fitri dengan cara dicicil oleh pihak perusahaan. Hal ini menjadi temuan FPB Sukoharjo dalam pemantauan tahun sebelumnya. Bahkan sistem dicicil harus diterima buruh hingga beberapa bulan setelah Idul Fitri. Lamanya waktu pembayaran sangat merugikan buruh.

Baca Juga: Sejarah Masjid Panembahan Bodho Bantul dari Zaman Sunan Kalijaga, Konon Dibangun dari Kayu Pohon Wijen

"FPB Sukoharjo turun memantau sejak awal persiapan pembayaran THR Idul Fitri tahun 2023. Tingkat pelanggaran tinggi dan kami minta buruh berani melapor dan menolak sistem pembayaran THR dengan cara dicicil," ujarnya.

FPB Sukoharjo menyoroti kasus pelanggaran terhadap buruh khususnya terkait pembayaran THR Idul Fitri terjadi merata baik di perusahaan kecil, menengah dan besar. Bahkan catatan FPB Sukoharjo diketahui banyak perusahaan besar mencicil pembayaran THR Idul Fitri buruh dan baru lunas dalam waktu enam bulan lebih setelah Idul Fitri.

Temuan pelanggaran dilakukan pihak perusahaan karena alasan sudah ada kesepakatan dengan buruh. Disisi lain perusahaan mengeluhkan sepinya order saat pandemi virus Corona. Sukarno menegaskan,THR Idul Fitri sudah menjadi hak buruh dan harus dibayarkan penuh 100 persen sesuai jadwal.

Pemantauan awal dilakukan FPB Sukoharjo sekarang dengan berkoordinasi melibatkan serikat pekerja di masing-masing perusahaan. Selain itu juga berkomunikasi dengan pihak perusahaan untuk mengetahui kondisi kesiapan terkait pembayaran THR Idul Fitri.

Sukarno mengatakan, dengan cara tersebut maka bisa diketahui secara langsung kondisi buruh dan perusahaan. Kesiapannya seperti apa akan muncul dan apabila ada kendala maka bisa segera diketahui.

Baca Juga: Kesbangpol Sleman Gelar FGD Raperbup Pengukuran Indeks Kalurahan Berkarakter Pancasila

"Perusahaan harusnya sudah punya hitung-hitunganya berapa jumlah buruh atau pekerja dan berapa uang yang harus disiapkan untuk membayar THR Idul Fitri," lanjutnya.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X