HARIAN MERAPI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menyebut bahwa Tenaga Honorer tidak mendapatkan THR Lebaran Tahun 2023.
Menpan RB pun menjelaskan alasan pihaknya yang mengatur mengenai Tunjangan Hari Raya atau THR lebaran Tahun 2023 ini.
Berikut alasan Menpan RB yang menyebut Tenaga Honerer tidak mendapatkan THR lebaran tahun ini.
Hal ini dikarenakan bahwa Azwar Anas hanya mengatur THR yang diberikan untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Ia mengatakan bahwa THR untuk ASN ini digaji menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Honorer enggak. Yang diatur kan ASN dengan yang digaji pemda dan digaji APBN," ujarnya.
Namun, Azwar menyebut bahwa terdapat perbedaan antara THR pada tahun ini bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru.
Ia mengatakan mereka yang tahun sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), tahun ini akan mendapatkan THR berupa tunjangan profesi sebesar 50 persen.
"Bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen," ujar Azwar.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pencairan THR PNS mulai dilakukan pada 4 April 2023 mendatang.
Ia menyebut di Tahun 2023, besaran THR yang diberikan kepada PNS sama dengan tahun lalu, dimana hanya menggunakan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Baca Juga: Resep Membersihkan Hati yang Diajarkan Rasulullah SAW, Harus Mengingat Ini
"Untuk THR 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji pokok," bebernya.
Tunjangan yang melekat pada gaji pokok tersebut diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural atau tunjangan umum lainnya.
"Selain itu juga ditambahkan 50 persen tukun per bulan," jelasnya.
Artikel Terkait
Posko pengaduan THR di DIY dibuka hingga 14 April 2023, masyarakat diminta berani mengadu
Disperinaker Sukoharjo pantau pembayaran THR Idul Fitri 2023
THR dan Gaji ke-13 PNS Cair 50 Persen, Menkeu Sri Mulyani Ungkap Alasannya