FPB Sukoharjo minta pemerintah tegas sanksi perusahaan yang cicil bayar THR

photo author
- Minggu, 2 April 2023 | 14:30 WIB
Arsip. Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi dan Ketua Komisi IV Danur Sri Wardana saat menemui FPB.  (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Arsip. Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi dan Ketua Komisi IV Danur Sri Wardana saat menemui FPB. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

Kepala Disperinaker Sukoharjo Sumarno, mengatakan, sudah ada aturan resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023. SE akan dijadikan acuan penuh bagi Disperinaker Sukoharjo dalam melakukan pemantauan.

Disisi lain, SE tersebut juga harus dijalankan pihak perusahaan dengan memberikan THR sebagai hak buruh atau pekerja.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris, diwarnai pesta gol, Arsenal menang 4-1 saat jamu Leeds United, kukuh di puncak klasemen

Disperinaker Sukoharjo setelah menerima SE dari Kementerian Ketenagakerjaan langsung melakukan persiapan internal. Petugas disiapkan untuk turun memantau di perusahaan. Selain itu juga dilakukan koordinasi dengan melibatkan serikat pekerja terkait.

Pemantauan bersama baik dari dinas, pengusaha dan serikat pekerja juga akan dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus pelaksanaan tugas.

Nantinya dengan turun langsung memantau ditegaskan Sumarno akan diketahui kondisi sebenarnya di lapangan terkait pelaksanaan pembayaran THR.

"Sudah ada dasarnya sesuai SE dari Kementerian Ketenagakerjaan. Pihak perusahaan melaksanakan kewajiban membayar THR dan buruh menerima hak THR penuh 100 persen tanpa dicicil. Itu yang akan kami pantau implementasinya di lapangan," ujarnya.

Baca Juga: Kilang Pertamina Dumai meledak, tim keadaan darurat pastikan warga sekitar tidak terdampak

Disperinaker Sukoharjo memastikan SE dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah diketahui oleh pihak perusahaan dan buruh melalui perpesan media sosial maupun salinan lembar kertas.

SE tersebut juga dikoordinasikan dengan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja untuk disosialiasikan bersama.

Sumarno menjelaskan, dalam SE tersebut berisi tentang waktu pembayaran THR Idul Fitri tahun 2023 paling lambat H-7 Lebaran. Buruh harus sudah menerima THR pada 15 April 2023.

Dalam sistem pembayarannya pihak perusahaan juga wajib langsung 100 persen atau penuh dan tidak boleh dicicil.

"Di Kabupaten Sukoharjo sendiri ada banyak sektor usaha baik itu skala besar industri dengan puluhan ribu pekerja sampai usaha menengah dengan belasan pekerja. Para pekerja ini juga diharapkan bisa melapor apabila menemukan pelanggaran pembayaran THR. Laporan baik langsung ke dinas maupun melalui serikat pekerja," lanjutnya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X