Dalam pengaruh miras, sopir ini mencuri burung jalak hingga terancam 7 tahun penjara: Berikut kronologinya!

photo author
- Senin, 13 Maret 2023 | 19:05 WIB
Warga Bambanglipuro, YAA (40) yang berprofesi sebagai sopir dalam pengaruh miras hingga mencuri burung jalak  (Foto : Erna Sari)
Warga Bambanglipuro, YAA (40) yang berprofesi sebagai sopir dalam pengaruh miras hingga mencuri burung jalak (Foto : Erna Sari)

Sementara barang bukti burung jalak kebo berada di rumah pelaku di Bambanglipuro.

Setelah mengamankan baramg bukti dan pelaku pun dibawa ke Polsek Kretek.

Selain barang bukti burung jalak kebo berwarna hitam, polisi pun berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga: Hadir di Ponpes Wali Tuntang, Cucu Syeh Abdul Qadir Jaelani Beri Pesan kepada Santri, Begini Isinya

"Akibat korban rugu satubekor burung jalak kebo hitam seharga Rp 1,5 juta dan pelaku disangkalkan Pasal 363 ayat 3e KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Sementara pelaku, YAA (40) mengatakan bahwa ia datang ke lokasi dan mencuri burung tersebut tanda dibantu orang lain.

"Ke lokasi sendiri, ambil sendiri. Untuk burungnya saya masukkan kantong karena saya suka dan mau pelihara," jelasnya.

Itulah kronologi pelaku yang berprofesi sebagai sopir dan dalam pengaruh miras mencuri burung jalak.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X