HARIAN MERAPI - Pelaku berinisial YAA (40) yang berprofesi sebagai sopir mencuri burung jalak saat dalam pengaruh miras.
Aksi sang sopir dalam pengaruh miras ini pun mengaku mengambil burung jalak tersebut karena menyukainya.
Akibat perbuatannya, sang sopir yang dalam pengaruh miras ini pun terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Baca Juga: Bupati Bantul lepas 500 atlet POPDA tahun 2023 : Junjung tinggi sportifitas!
Kapolsek Kretek, AKP Muchamad Mashuri, Senin (13/3/2023) menjelaskan kronologi tersebut.
Hal ini bermula pada Minggu, 15 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.
Awalnya pelaku, YAA (40) warga Bambanglipuro, Bantul berjalan-jalan di sekitar Parangtritis.
Setelah itu pelaku pergi ke kawasan Parangkusumo untuk meminum minuman keras berjenis anggur merah.
Baca Juga: Gunung Merapi erupsi, objek wisata DIY tetap aman dikunjungi
Kemudian pelaku pun pergi ke temannya yang menjadi korban berinisial WHN yang tinggal di Kretek, Bantul.
Melihat rumah dalam keadan kosong, pelaku kemudian mencuri burung jalak kebo dengan sarang yang menggantung di teras rumah.
Kemudian pada Selasa (28/2/2023), koeban kemudian membuat laporan polisi.
"Kami pun melakukan penyelidikan dan pada 29 Februari 2023 kami mendatangi rumah pelaku yang berada di Bambanglipuro, karena kosong dan berdasarkan informasi kami pun berhasil menangkap pelaku di Godean, di tempat saudaranya," ujarnya.
Baca Juga: SMK Mipha Parakan menangi Accounting League tingkat Jateng
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya tersebut.