Duet Penjual Miras Gedang Klutuk Ditangkap Satresnarkoba Polresta Yogyakarta

photo author
- Minggu, 5 Februari 2023 | 17:25 WIB
Petugas saat menunjukan barang bukti miras oplosan. (Foto: Humas Polresta Yogyakarta)
Petugas saat menunjukan barang bukti miras oplosan. (Foto: Humas Polresta Yogyakarta)

HARIAN MERAPI - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, gencar melakukan razia minuman keras (miras).

Baru-baru ini, Satresnarkoba Polresta Yogya kembali mengamankan dua pelaku penjual miras oplosan jenis gedang klutuk.

Kedua pelaku adalah HM (31) warga Gondokusuman dan Sn (55) warga Danurejan. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP MP Probo Satrio, SH, Rabu (1/2/2023), sekira pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Ratusan anak ajukan dispensasi nikah di Daerah Istimewa Yogyakarta selama 2022, berikut datanya

"Kami akan melakukan tindakan tegas untuk penjual miras," kata AKP MP Probo, Minggu (5/2/2023).

Penangkapan itu berawal saat petugas melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari warga bahwasanya ada penjualan miras oplosan. Mendapat informasi itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan.

"Kita lakukan lidik, dan berhasil identifikasi pelakunya," katanya.

Baca Juga: Antisipasi perkelahian antar-pelajar, Polresta Yogyakarta tingkatkan patroli

Tidak mau buruannya lepas, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari rumah pelaku HM, petugas menyita barang bukti 91 botol miras jenis gedang klutuk. Dari rumah pelaku SN ditemukan 42 botol, gedang klutuk.

Kemudian 3 miras oplosan jenis gedang klutuk, 10 botol miras oplosan jenis ciu, dan 2 botol miras oplosan jenis ciu. Miras oplosan tersebut ditemukan, saat petugas melakukan penggeledahan di rumah SN.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: Isu penculikan anak merebak di mana-mana, termasuk di luar Jawa, ada apa ?

Sementara itu Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar, SSos, SIK menambahkan, akan terus menindak tegas para pelaku penjualan miras oplosan maupun miras ilegal.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menjaga situasi kondusif di wilayah Kota Yogyakarta dan meminimalisir terjadinya potensi gangguan keamanan khususnya kejahatan jalanan. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X