HARAIN MERAPI - Guna menciptakan situasi kamtibmas aman di wilayah Yogyakarta. Satresnarkoba Polresta Yogyakarta gencar melakukan razia minuman keras (miras) oplosan dan miras tanpa izin.
Razia yang dilakukan Senin (31/1), berhasil meringkus empat orang dari empat lokasi berbeda. Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo SH, saat dikonfirmasi, Selasa (1/2/2023) membenarkan informasi itu.
"Adanya informasi lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan, yang dipimpin Kasat resnarkoba kemudian berhasil mengamankan empat tersangka dan barang bukti dari empat lokasi berbeda," ucapnya.
Baca Juga: Seto Nurdiyantoro beri semangat Barito Putera yang dikalahkan PSS Sleman pada BRI Liga 1
Lokasi pertama, yakni di rumah tersangka BS (29) wilayah Gedongtengen, petugas menyita satu buah ember warna hijau isi miras oplosan dan uang Rp 20.000. Uang tersebut merupakan hasil penjualan dan empat plastik isi alkohol.
Lokasi kedua, di salah satu toko milik MR (29) wilayah Kemantren Pakualaman polisi menyita 10 botol ciu, enam botol jambu, dan tujuh botol klutuk.
Razia kembali dilanjutkan di Jalan Veteran Umbulharjo Yogyakarya.
Baca Juga: Paguyuban Dukuh mengadu ke DPRD Gunungkidul karena rekannya dipaksa mengundurkan diri
Di salah satu warung milik SD (33) petugas menyita 81 botol miras berbagai merk, kandungan alkohol dan ukuran. Kemudian di rumah PR (49) di wilayah Kemantren Gondokusuman polisi menyita empat botol miras jenis arak.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk dilakukan proses pengegakan hukum," kata AKP Timbul.
Menurutnya, tindakan ini merupakan upaya Polresta Yogyakarta dalam upaya memerangi penyakit masyarakat dan meminimalisir potensi gangguan keamanan. Karena kejahatan terjadi, berawal dari konsumsi miras.
"Upaya ini dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kota Yogyakarta," tutupnya.(*)