NAMANYA orang mabuk, kesadarannya pun berkurang. Teman sendiri dianiaya. Itulah yang dilakukan AC (39), warga Sonopakis Ngestiharjo Kasihan Bantul. Residivis itu menganiaya temannya M Johan (32) warga Kersan Tirtonirmolo Kasihan Bantul. Peristiwa itu terjadi saat perayaan malam tahun baru.
Kebetulan pelaku dan korban saat itu berada di lokasi keributan antara dua pihak yang bertengkar di daerah Kalipakis.
Entah bagaimana sebab musababnya, AC mengeluarkan pisau cutter dan membabi buta menyerang orang yang dianggap menyerangnya yang ternyata temannya sendiri, M Johan. M Johan mengalami luka sayatan di bagian muka dan punggung, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit dan mendapat 12 jahitan.
Baca Juga: Mencengangkan, berikut jumlah laporan kekerasan pada perempuan per tahun di Komnas Perempuan
Keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan segera mengamankan pelaku yang ternyata AC, teman korban. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini masih menunggu proses hukum lebih lanjut di tahanan.
Dari peristiwa tersebut, sangat jelas dampak miras memang luar biasa, bahkan boleh jadi pemabuk tidak bisa membedakan mana kawan dan lawan. Karena itu, mestinya, pemerintah daerah melarang penjualan miras dengan kadar alkohol seberapapun. Sebab, sudah jelas efek miras sangat membahayakan, bahkan mengancam nyawa.
Berdasar informasi, pelaku sehabis menenggak miras oplosan, tak jelas jenis oplosannya. Dalam kondisi mabuk ia menyerang membabi buta menggunakan pisau cutter.
Baca Juga: Daftar lengkap bakal calon Ketua Umum, Waketum dan anggota Exco PSSI periode 2023-2027
Seharusnya pelaku dikenai dua ancaman hukuman sekaligus, yakni membawa senjata tajam (UU Darurat No 12 tahun 1951) serta menganiaya orang lain (351 KUHP). Tak hanya itu, KUHP juga mengancam orang yang terang-terangan mabuk dan mengganggu ketertiban umum.
Terbukti, hukuman penjara tak membuat AC insaf. Pelaku sebelumnya pernah dihukum karena terlibat kejahatan, namun kini mengulangi lagi. Sehingga, bila kasus tersebut sampai ke pengadilan, hakim dapat menjatuhkan pemberatan hukuman. AC dapat didakwa melakukan pengulangan kejahatan sehingga menjadi faktor yang memberatkan hukuman.
Kalau mau jujur, sebenarnya tidak sedikit yang merayakan pergantian tahun dengan menggelar pesta minuman keras. Hanya saja, ketika tidak muncul kasus, seperti penganiayaan, pencurian dan sebagainya, seolah-olah pesta miras itu dibiarkan.
Baca Juga: Thailand juara Piala AFF 2022, Raja Asia Tenggara itu tambah koleksi gelar tujuh kali
Padahal, pesta miras sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat, karena berpotensi memantik kejahatan. Warga acap tak berani melapor karena takut ancaman. Inilah perlunya kesadaran masyarakat untuk tidak perlu takut melapor ke polisi. (Hudono)
Artikel Terkait
Tim Pandawa Polres Sukoharjo bubarkan pesta miras
Polda DIY lakukan pemusnahan ribuan botol miras dan pil koplo hasil operasi
Ini jam rawan gangguan kamtibmas di Salatiga, jelang tahun baru 2023 ribuan botol miras dimusnahkan
Gegara miras, seorang pria tega aniaya calon istrinya menjelang pernikahan
Pemancing aniaya teman pakai pisau cutter setelah mabuk habis pesta miras oplosan