Sidang Perkara Dugaan Penipuan Jual Beli Perusahaan, Ini Alasan Penasihat Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

photo author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 21:40 WIB
Terdakwa maupun penasihat hukum saat mengajukan pledoi atau pembelaan di PN Bantul.  (Yusron Mustaqim)
Terdakwa maupun penasihat hukum saat mengajukan pledoi atau pembelaan di PN Bantul. (Yusron Mustaqim)

Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula pada akhir Oktober 2022, ketika saksi Arif Rachmat memperkenalkan terdakwa dengan Abi Husni, pemilik CV Art Fashion sebuah usaha konveksi dan sablon di Jalan Parangtritis Km 8 Timbulharjo Sewon Bantul.

Dalam pertemuan pertama di warung mie ayam dekat rumah terdakwa, saksi menyampaikan bahwa temannya Abi Husni bermaksud menjual CV Art Fashion seharga Rp 2 miliar karena membutuhkan dana untuk melunasi utang keluarga di Bank Mandiri Jakarta.

Namun terdakwa menolak tawaran tersebut karena tidak memiliki dana sebesar itu dan belum mengetahui kondisi usaha.

Selama ini terdakwa tidak pernah menyepakati jual beli perusahaan melainkan hanya membantu kebutuhan pribadi Abi Husni dengan cara memberikan pinjaman sebesar Rp 500 juta, terdiri dari Rp 50 juta uang pribadi dan Rp 450 juta dari pinjaman bank atas nama CV Art Fashion dengan jalan merubah pengurus perusahaan CV Art Fashion di hadapan Notaris Hendra Noor Faizal SH MKn.

Baca Juga: Insiden Viral Pengeroyokan TKA Hingga Tewas Bikin Cemas Pekerja di Morowali, Jadi Pengingat Pentingnya Komunikasi dan Sikap Saling Menghormati

Tujuan perubahan pengurus CV Art Fashion hanya untuk kepentingan administratif pengajuan pinjaman bukan peralihan kepemilikan aset.

Karena CV Art Fashion tidak memiliki aset yang dialihkan, karena dalam profil CV tidak tercantum daftar harta, nilai modal maupun inventaris.

Sehingga perbuatan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai jual beli perusahaan melainkan sebagai pengalihan pengelolaan (transfer of management) yang bersifat administratif.

Dari alat bukti yang ada, tidak terdapat bukti hukum yang menunjukkan adanya transaksi jual beli perusahaan atau pengalihan aset.

Baca Juga: Menanamkan Komputasi Berpikir Sejak Dini: Calon Pelatih PAUD dari 15 Provinsi Siap Kembangkan Fondasi Koding Anak Indonesia

Justru selama periode November 2022 – Mei 2023, terdakwa menanggung biaya operasional sekitar Rp 359 juta untuk gaji, bahan baku dan pengeluaran rutin.

Dengan demikian, total kerugian yang dialami terdakwa mencapai Rp 859 juta terdiri dari pinjaman pribadi kepada Abi Husni Rp 500 juta dan biaya operasional.

Selain pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum, dalam kesempatan tersebut terdakwa juga membacakan pledoi secara tertulis.

Baca Juga: Permohonan praperadilan aktivis Khariq Anhar soal penghasutan demo ditolak hakim

Pada pokoknya terdakwa menolak seluruh dalil dakwaan maupun tuntutan jaksa termasuk kesaksian pelapor Abi Husni. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X