Permohonan praperadilan aktivis Khariq Anhar soal penghasutan demo ditolak hakim

photo author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 15:45 WIB
 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan aktivis terdakwa admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar soal penghasutan demo 25-30 Agustus 2025, di Jakarta, Senin (27/10/2025).  (ANTARA/Luthfia Miranda Putri.)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan aktivis terdakwa admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar soal penghasutan demo 25-30 Agustus 2025, di Jakarta, Senin (27/10/2025). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri.)

HARIAN MERAPI - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan aktivis terdakwa admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar soal kasus dugaan penghasutan demo 25-30 Agustus 2025.

"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Khariq ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 128/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL.

Dikatakan, Hakim menolak praperadilan dengan menyatakan penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus Khariq telah sesuai prosedur hukum.

Baca Juga: Produktivitas gol Manchester City seret, begini pembelaan Pep Guardiola

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ucapnya seperti dilansir Antara.

Adapun kasus penghasutan demo dengan terdakwa admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar teregister dalam dua nomor perkara.

Pertama, perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan nomor perkara teregister 131/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya Asep Edi Suheri.

Kedua, perkara sah atau tidaknya penyitaan dengan nomor perkara teregister 128/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL dan termohon Direktur Reserse Siber Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

Baca Juga: Ini kunci agar gen milenial dan Z betah bekerja menurut pakar, biasanya mereka mobilitas tinggi namun loyalitas rendah.

Dalam persidangan, hakim menjawab permintaan kuasa hukum terdakwa yakni terkait permintaan tempat persidangan hingga pemanggilan termohon.

Mahasiswa Universitas Riau (UNRI), Khariq Anhar ditangkap ketika berada di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (29/8) terkait rencana aksi demo.

Dia ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Khariq juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X