Buruh Sukoharjo minta penghapusan outsourching,tuntut peningkatan kesejahteraan

photo author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:45 WIB
Buruh Sriteks lakukan unjukrasa (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Buruh Sriteks lakukan unjukrasa (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Buruh di Sukoharjo ajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah sebagai upaya peningkatan kesejahteraan.

Tuntutan tersebut diantaranya meminta penghapusan sistem kerja outsourching atau kontrak, tingkatkan upah buruh dan penghapusan aturan merugikan buruh seperti Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibuslaw.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Kamis (28/8/2025) mengatakan, buruh di Sukoharjo mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.

Tuntutan diajukan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan buruh yang kondisinya sekarang justru semakin memprihatinkan. Upah murah yang diterima berdampak pada sulitnya buruh memenuhi kebutuhan hidup ditengah terus melambungnya harga kebutuhan pokok dan naiknya biaya hidup.

Baca Juga: Didukung Performa Optima Group, Forum Smart City Dukung Keberlanjutan Indonesia Emas

Tuntutan diajukan mengingat ribuan buruh di Sukoharjo sudah hampir satu tahun terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di pabrik PT Sritex. Hingga sekarang buruh tersebut juga belum mendapat hak seperti pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025.

Tuntutan buruh Sukoharjo kepada pemerintah yakni penghapusan sistem kerja outsourching atau kontrak, tingkatkan upah buruh, hapuskan PHK dan penghapusan aturan merugikan buruh seperti Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibuslaw.

"Sistem kerja yang sangat merugikan buruh sekarang yakni outsourching atau kontrak. Ini wajib dihapus secepatnya dan pemerintah berperan besar mewujudkan tuntutan buruh. Terlebih lagi sudah ada sikap tegas dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berencana menghapus sistem kerja outsourching atau kontrak pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 lalu," ujarnya.

FPB Sukoharjo sudah lama menyuarakan penolakan sistem kerja outsourching atau kontrak. FPB Sukoharjo juga menyampaikan tuntutan penolakan outsourching pada saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2025.

Sukarno menegaskan, tuntutan buruh Sukoharjo yakni tolak sistem kerja outsourching. Karena sistem kerja ini hanya akan menjadikan buruh / pekerja sebagai obyek dan menjauhkan dari nilai kemanusiaan.

Baca Juga: Mengapa pasien penyakit ginjal harus batasi konsumsi air putih, ini penjelasan dokter

FPB Sukoharjo menegaskan tuntutan penghapusan sistem kerja outsourching mutlak. Sebab sudah lama diterapkan dan banyak buruh dirugikan.

"Buruh sangat kerugian dan berada di pihak tertekan. FPB Sukoharjo sudah mendorong adanya keterbukaan dan keberanian buruh melapor apabila menjadi korban pelanggaran aturan kerja oleh pihak perusahaan atau ditempat kerjanya," lanjutnya.

FPB Sukoharjo meminta kepada buruh melaporkan apabila ada praktek pengekangan dan pelanggaran kerja dilakukan pihak perusahaan. Tindakan tegas akan diberikan sesuai aturan berlaku. Kerawanan tersebut seperti pembayaran upah, THR, penahanan ijazah dan lainnya.

Sukarno mengatakan, saat ini masih banyak keluhan datang dari buruh yang meminta kejelasan status kerja di perusahaan karena hanya pekerja kontrak dan belum pegawai tetap. Kondisi tersebut sangat berpengaruh pada pemenuhan hak yang didapat buruh dari pihak perusahaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X