HARIAN MERAPI - Sebanyak 1.871 buruh pabrik rokok di Kabupaten Karanganyar menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahap Kedua.
Ribuan buruh Karanganyar itu, merupakan karyawan dari 10 pabrik rokok di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Kepala Dinas Sosial Karanganyar, Sugeng Raharto mengungkapkan, penanggung jawab Penyaluran BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau itu adalah Dinas Sosial Karanganyar.
Namun, dalam proses penyalurannya, diserahkan langsung melalui perusahaan masing-masing.
"Kita jadwal pembagian itu langsung di pabrik, di perusahaan jadwalnya," kata Sugeng, Minggu (6/7/2025).
Sugeng mengatakan, penyaluran ini merupakan tahap kedua dari keseluruhan proses penyaluran BLT DBHCHT.
Secara regulasi, untuk penyaluran BLT dilakukan sebanyak 2 kali dalam 1 tahun, yang diperuntukan untuk bantuan selama 4 bulan.
"DBHCHT itu kan dapat 4 bulan yang buruh pabrik rokok, hanya saja, kemarin ngoyak (mengejar, red) yang untuk lebaran itu kan 2 bulan. lha ini di bayarkan 2 bulan, yang kekurangannya itu, berarti ya 300x2 bulan berarti 600 ribu, ya kurang lebih itu," ujarnya.
Dalam sekali penyaluran, lanjut Sugeng, masing-masing karyawan menerima bantuan sebesar 600 ribu rupiah.
Penyaluran dilakukan via digital melalui rekening bank Jateng milik masing-masing Karyawan.
"Ini kan provinsi kemarin ya nyalurkan, barengan, tapi provinsi lewatnya kantor pos. Kalau kantor Pos itu, kita jane pingin tapi kan bayar. Kemarin pas buat RKP, rencana itu dari provinsi ndak boleh, akhirnya pakek bank Jateng," ucapnya.
Baca Juga: Berkat dukungan BRI, UMKM teh asal Bogor naik kelas, tembus pasar global, begini kisah suksesnya
Lebih lanjut, Sugeng menuturkan, dalam pengelolaan dana bantuan BLT DBHCHT, Dinas Sosial juga akan menyalurkan BLT kepada petani tembakau di wilayah Kabupaten Karanganyar.