Banding ke PT Tipikor Semarang, Terdakwa Kasus Korupsi dan TPPU BUMDes Berjo Karanganyar Malah Divonis Lebih Berat

photo author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 18:45 WIB
Ilustrasi korupsi. (freepik.com)
Ilustrasi korupsi. (freepik.com)

HARIAN MERAPI - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memperberat hukuman terhadap Agung Sutrisno, terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dana BUMDes Berjo Ngargoyoso tahun 2019-2024.

Dalam putusan banding tersebut, Agung divonis oleh majelis pengadilan tinggi (PT) Jawa Tengah delapan tahun penjara denda Rp 400 juta subsidair empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,1 miliar.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PT Tipikor Semarang pada Senin (16/6/2025).

Baca Juga: Nikmati sensasi lezat masakan ayam goreng dengan tiga jenis sambal. Cara bikin sambal blondonya tak rumit

Vonis ini sekaligus memperkuat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menilai hukuman pada pengadilan tingkat pertama terlalu ringan.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang hanya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan, serta mewajibkan Agung membayar uang pengganti Rp 2,47 miliar.

Namun pada proses banding, majelis hakim PT Tipikor menyatakan bahwa Agung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, serta terlibat dalam TPPU.

Oleh karena itu, hakim memperberat seluruh unsur vonis, termasuk nilai uang pengganti yang hampir dua kali lipat dari vonis sebelumnya.

Baca Juga: Kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, polisi klarifikasi SMA dan UGM

”Kami sangat mengapresiasi putusan banding majelis hakim. Ini sejalan dengan tuntutan jaksa,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Robert Jimmy Lambila, Rabu (18/6/2025).

Dalam tuntutannya, JPU sempat meminta hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp 5,4 miliar. Karena itu, putusan banding dianggap mendekati tuntutan tersebut.

Setelah putusan banding tersebut, Hartanto menyatakan pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap atas putusan banding tersebut. Apakah akan menerima atau mengajukan kasasi.

Baca Juga: Gantikan PMN, Danantara miliki wewenang suntik modal ke BUMN

Meski demikian, Kejari Karanganyar menilai vonis banding sudah cukup pantas dan sejalan dengan upaya penegakan hukum.

Jika putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka seluruh aset terdakwa yang telah disita termasuk rumah, mobil, dan perhiasan akan dirampas untuk negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X