Aset-aset tersebut akan dilelang untuk menutupi kerugian negara yang tak mampu Agung ganti.
”Kalau dari hasil lelang belum cukup menutup kerugian, kami akan terus mengejar aset terdakwa lainnya,” tegas Hartanto.
Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Baca Juga: Rob terjang lima desa Di Kecamatan Tayu, terparah dalam lima tahun terakhir
Dalam sidang PT Semarang, dibacakan sejumlah barang bukti perbuatan kriminal Agung seperti pembelian perhiasan dan aset bergerak maupun tak bergerak dari hasil korupsinya. (Lim)