HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo membidik tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Percetakan Daerah (Percada) Sukoharjo.
Kejari Sukoharjo hingga saat ini masih menetapkan satu orang tersangka yakni mantan Direktur Utama PD Percada, MR.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Bekti Wicaksono, Kamis (5/6/2025) mengatakan, pemeriksaan masih dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PD Percada. Pengembangan dilakukan setelah sebelumnya menetapkan Direktur Utama PD Percada, MR.
"Semua data sudah masuk dan sebentar lagi ada Percada jilid 2," ujarnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo beli sapi kurban dari peternak Sukoharjo seberat 975 kilogram
Kejari Sukoharjo membidik tersangka lain karena masih terkait dengan kasus utama yang menjerat MR sebagai tersangka. "Data itu berasal dari pemeriksaan yang sudah kamu lakukan selama ini," lanjutnya.
Bekti belum menjelaskan siapa calon tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PD Percada. "Ditunggu saja perkembangannya," lanjutnya.
Bekti menambahakan, saat ini ada kendala dihadapi penyidik karena kondisi MR sakit. Berdasarkan keterangan dokter yang menangani, MR diketahui mengalami penyumbatan batang otak.
Kejari Sukoharjo hingga saat ini belum melakukan penahanan kepada MR meski sudah berstatus tersangka. "Kondisi MR sakit dan ada surat dari dokter yang menangani," lanjutnya.
Baca Juga: Kemelut Koperasi BLN, kuasa hukum angkat bicara. Siapkan langkah hukum berdasarkan UU Koperasi
Kasi Intel Kejari Sukoharjo Aji Rahmadi, mengatakan, Kejari Sukoharjo sudah menetapkan mantan Direktur Utama PD Percada Sukoharjo Maryono sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 10,6 miliar pada Selasa (4/3) lalu.
"Penyidik Kejari Sukoharjo sudah menetapkan MR status tersangka pada mantan Dirut Percada," ujarnya.
Kejari Sukoharjo menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PD Percada Sukoharjo Maryono sebagai tersangka sudah berdasarkan serangkaian penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan sejak tahun 2024 lalu. Maka pada tahun 2025 setelah penyidikan selesai langsung dilakukan penetapan tersangka.
Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan Kejari Sukoharjo diketahui ada kerugian negara yang cukup besar. Kejari Sukoharjo sudah melibatkan auditor untuk melakukan audit atas kasus ini diketahui nilai kerugian negara mencapai Rp 10,6 miliar.
Baca Juga: Petani di Sleman senang dapat alsintan traktor, bisa hemat biaya produksi, olah lahan tak lagi repot