Dugaan korupsi Percada, Kejari Sukoharjo bidik tersangka Lain

photo author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 17:00 WIB
Arsip. Kejari Sukoharjo memberikan keterangan terkait temukan nilai kerugian negara dugaan korupsi di PD Percada Sukoharjo Rp 10,6 miliar.  (Wahyu imam ibadi)
Arsip. Kejari Sukoharjo memberikan keterangan terkait temukan nilai kerugian negara dugaan korupsi di PD Percada Sukoharjo Rp 10,6 miliar. (Wahyu imam ibadi)

Nilai kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar tersebut berasal dari kurun waktu mantan Direktur Utama PD Percada Sukoharjo Maryono menjabat sejak 2018-2023. "Nilai kerugian negara ini angkanya cukup fantastis sebesar Rp 10,6 miliar," lanjutnya.

Kejari Sukoharjo setelah menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PD Percada Sukoharjo Maryono akan segera melakukan pemeriksaan kembali. Selanjutnya setelah proses tersebut selesai akan diajukan ke persidangan.

"Termasuk akan dilakukan pendalaman penyidikan apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini," lanjutnya.

Aji melanjutkan, setelah penetapan status tersangka terhadap mantan Direktur Utama PD Percada Sukoharjo Maryono, Kejari Sukoharjo akan melihat kondisi tersangka apakah bisa dilakukan penanganan. Penyidik melihat kondisi tersangka karena beberapa waktu lalu bersangkutan tidak bisa hadir karena sakit.

Baca Juga: Tak semua radang amandel harus dioperasi, begini menurut dokter

"Akan dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan tersangka melibatkan tim dokter. Beberapa waktu lalu saat dilakukan pemanggilan oleh penyidik untuk pemeriksaan tersangka tidak bisa hadir karena sakit," lanjutnya.

Kejari Sukoharjo tidak menutup kemungkinan tersangka mantan Direktur Utama PD Percada Sukoharjo Maryono ditahan. Tapi sekali lagi, Aji menegaskan tetap menunggu penjelasan dari tim dokter yang akan dilibatkan Kejari Sukoharjo.

Hasil penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Percetakan Daerah (Percada) Sukoharjo sebesar Rp 10,6 miliar lebih. Nilai tersebut merupakan akumulasi terhitung tahun 2018-2023. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo masih melakukan penanganan perkara dan belum menetapkan tersangka. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X