Lebih lanjut dikatakan, Kejari Karanganyar menetapkan dua lagi tersangka di kasus itu.
Mereka yang jadi tersangka adalah Kusmawati yang menjabat staf Dinas Kesehatan bidang kesehatan masyarakat dan gizi. Lalu JS selaku marketing vendor penyedia barang alkes.
Kusmawati berperan mengondisikan pengadaan alkes dan mengatur besaran gratifikasi proyek.
Ia masih mengenakan seragam Korpri dibalut baju tahanan, menandakan ia dijemput penyidik dari kantornya pada Senin siang.
Baca Juga: Patroli malam, Ditsamapta Polda DIY amankan miras di Mantrijeron
Sedangkan JS berperan memberikan gratifikasi berupa fee ke para tersangka di internal Dinas Kesehatan. Nilai fee disebut-sebut lebih dari Rp1 miliar.
Sejauh ini penyidik sudah menetapkan enam tersangka di kasus dugaan korupsi alkes Dinas Kesehatan tahun 2023.
Yakni Kepala Dinas Kesehatan Purwati, pejabat fungsional Amin Sukoco, dua orang dari penyedia jasa pengadaan alkes, yakni DN sebagai Manajer Operasional dan SW sebagai Marketing PT Sungadiman Makmur Santosa Solo. Kemudian K, ASN dari Dinas Kesehatan dan JS selaku marketing vendor.
Baca Juga: Begini cara aman berbelanja online, awas penipuan berkedok COD
Dua tersangka baru dititipkan ke tahanan Mapolres Karanganyar. Mereka dijerat pasal 2,3 dan 5 UU Tindak Pidana Korupsi. (Lim)