HARIAN MERAPI - Purwati dan Amin Sukoco, tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar mengembalikan uang ke Kejari Karanganyar Rp545 juta, Selasa (3/6/2025).
Uang itu disetor tunai oleh penasihat hukum dan anggota keluarga tersangka kasus korupsi alkes Dinkes Karanganyar ke penyidik.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan uang tunai sudah diterima dan dibuatkan berita acara, kemudian dititipkan ke rekening kejaksaan di bank milik pemerintah.
Baca Juga: Kabar gembira, Menteri P2MI sebut terdapat 1,7 juta lowongan kerja di luar negeri
Dari uang yang diterima itu, Rp465 dikembalikan oleh Purwati dan Rp80 juta dikembalikan Amin Sukoco.
"Tadi yang mengembalikan penasihat hukum dua tersangka. Dari tersangka A (Amin Sukoco) Rp80 juta sedangkan P (Purwati) Rp465 juta," kata Hartanto.
Pengembalian uang tidak serta merta menghapus perbuatan pidana yang dilakukan Kepala Dinas Kesehatan serta pejabat fungsional pada penyalahgunaan proyek pengadaan alkes senilai Rp13 miliar pada tahun 2023.
Dalam kasus ini, fee yang diberikan vendor penyedia barang ke para tersangka di internal dinas kesehatan diperkirakan Rp1 miliar lebih.
Baca Juga: Serap aspirasi, Pansus Pertambangan DPRD DIY tinjau peledakan batuan andesit
Hartanto mengatakan pengembalian uang ini kemungkinan jadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.
"Saat disidangkan nanti, majelis hakim tetap memvonis terdakwa dengan uang pengganti atas perbuatan pidananya. Hanya soal waktu saja terkait uang yang dikembalikan ini," katanya.
Tak menutup kemungkinan ada pengembalian uang lagi di penyidikan kasus alkes yang terjadi pada pengadaan tahun 2022.
"Orang-orangnya yang terlibat sama. Namun tahun 2022 itu korupsinya lebih sedikit," katanya.