HARIAN MERAPI - Jutaan batang rokok ilegal serta puluhan ribu botol vape senilai lebih dari Rp 2,5 miliar hasil sitaan pada operasi selama periode Februari 2024 - Maret 2025 dimusnahkan Pemda DIY bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Selasa (20/5).
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY, Noviar Rahmad mengatakan, pemusnahan rokok ilegal dan Tembakau Tanpa Asap (STP) merupakan bentuk nyata akuntabilitas dan ketegasan negara terhadap pelanggaran hukum, khususnya di bidang cukai.
“Pada hari ini kita musnahkan secara resmi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, sekaligus sebagai pesan tegas bahwa negara tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya di bidang cukai,” kata Noviar.
Baca Juga: Pemda DIY Siap Kawal Aspirasi Pengemudi Ojol ke Pemerintah Pusat
Adapun rincian barang yang dihancurkan meliputi 1.192.960 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai Rp 1,64 miliar dan 1.002.600 milliliter vape (27.420 botol) senilai sekitar Rp 940 juta. Bukti barang kena cukai ini diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara.
"Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak tatanan industri tembakau yang sah serta menyesatkan konsumen. Hari ini, kita tegaskan bahwa DIY bukan tempat bagi pelanggaran seperti itu," terangnya.
Baca Juga: Enam Penyebar Konten Inses di Grup Facebook Diringkus Polisi
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Satpol PP DIY bersama Bea Cukai, aparat kepolisian, KPKNL, serta OPD terkait menjalankan operasi secara sinergis demi menciptakan lingkungan yang tertib dan taat hukum.
Dengan pemusnahan ini, pemerintah berharap tidak hanya menciptakan efek jera, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga legalitas dan mendukung penerimaan negara demi pembangunan yang berkelanjutan.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan, mengatakan beberapa contoh rokok dimusnahkan dengan cara dibakar untuk mengurai bahan-bahan agar tidak dipergunakan kembali.
Baca Juga: Menjaga Komisi Ojol di Level 20 Persen untuk Keberlanjutan Ekosistem Digital dan UMKM
“Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan kembali,” kata Tedy.
Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta dan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta selaku pengelola BMMN. BMMN ini dimusnahkan di dua lokasi, yaitu kantor Satuan Polisi Pamong Praja DIY dan TPST Modalan, Bantul.
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, Johanes Kristianto Rahardjo mengatakan, kegiatan pemusnahan ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai. Barang-barang yang dimusnahkan ini tidak memenuhi dokumen perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.