Polda DIY Kantongi Calon Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

photo author
- Jumat, 16 Mei 2025 | 07:30 WIB
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih (dua kiri) beserta jajaran pemerintah kabupaten berkunjung ke kediaman Mbah Tupon di Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (9/5/2025).  (ANTARA/HO-Kominfo Pemkab Bantul )
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih (dua kiri) beserta jajaran pemerintah kabupaten berkunjung ke kediaman Mbah Tupon di Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (9/5/2025). (ANTARA/HO-Kominfo Pemkab Bantul )

HARIAN MERAPI - Tim penyidik Polda DIY telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Hadi Suwarno alias Mbah Tupon (68), warga Pedukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

"Sudah mengantongi beberapa (nama) untuk mengidentifikasi peran masing-masing seperti apa. Tapi ini kan karena terkait mafia, jadi ada beberapa calon tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Ihsan dilansir dari ANTARA di Yogyakarta, Kamis (15/5).

Ihsan mengatakan penyidik akan berhati-hati dalam mengidentifikasi peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga: Kasus tanah Mbah Tupon, Bupati Bantul: Proses hukum sudah sampai kejaksaan

Menurut dia, penyidik masih mendalami keterangan dari sejumlah saksi secara intensif.

Hingga saat ini, lanjutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak keluarga pelapor serta instansi terkait.

"Kita memeriksa tentunya dari keluarga ini, termasuk salah satunya dari instansi," ujar Ihsan.

Baca Juga: Ini Kronologi Kasus Sertifikat Tanah 2.103 Meter Persegi Milik Mbah Tupon di Bantul yang Digadaikan ke Bank Tanpa Sepengetahuannya

Saat ditanya soal apakah pihak terlapor sudah dipanggil dan diperiksa, Ihsan hanya menegaskan bahwa proses penyidikan masih berfokus pada pendalaman keterangan saksi.

"Intinya saksi-saksi saja, pemeriksaan saksi-saksi," ucap Ihsan.

Sebelumnya, Polda DIY telah meningkatkan status dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon ke tingkat penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: Puncak HUT ke-109 Kabupaten Sleman Digelar Sederhana, Jadi Momentum Mawas Diri

Dalam penanganan kasus itu, polisi menggunakan tiga pasal, yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, 378 KUHP tentang penipuan, dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Mbah Tupon, warga Pedukuhan Ngentak, Bangunjiwo, diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah lembaga keuangan, tanpa sepengetahuannya.

Keluarga Mbah Tupon hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Kasus tanah tersebut kemudian dilaporkan keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X