HARIAN MERAPI - Polda DIY terus melakukan penyelidikan perkara dugaan mafia tanah yang terjadi di Bantul.
Penyidik Polda DIY saat ini telah menaikkan status penangan perkara kasus mafia tanah Mbah Tupon.
Dari hasil gelar perkara, polisi telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dari sejumlah dokumen pemeriksaan. Sehingga dari bukti itu penyidik menyimpulkan ada tindak pidana dan status perkara naik menjadi sidik.
"Penyidik Polda DIY telah melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan gelar perkara dan hasilnya bahwa ditemukan bukti yang cukup. Jadi kasus ke tahap penyidikan," beber Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan, Jumat (9/5/2025).
Polisi juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejati DIY, Kamis (8/5). Penyidik juga berkoordinasi dengan satgas mafia tanah guna sinkronisasi langkah penyidikan.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi bilang dalam penanganan kasus Mbah Tupon, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang. Hanya saja, Idham tidak mendetailkan siapa saja yang diperiksa.
"Barang bukti yang akan kami lakukan penyitaan adalah beberapa dokumen yang saat ini sudah kami identifikasi," jelasnya.
Kombes Ihsan menambahkan, polisi kini sudah mengantongi nama-nama calon tersangka. Kendati demikian, Ihsan tak menjelaskan secara rinci siapa saja yang menjadi calon tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Preman kedok ormas, DPR: Penyakit sosial yang harus diberantas
"Penyidik masih menggali keterangan para terduga pelaku serta peran-perannya dalam perkara ini," jelasnya.
Menurutnya, proses penetapan tersangka ini dilakukan secara hati-hati. Sebab, dalam kasus ini tak menutup kemungkinan akan ada lebih dari satu tersangka. Pihaknya memastikan penanganan kasus secara transparan.
"Ini masih dalam proses penyidikan intensif oleh penyidik. Penyidik harus hati-hatian karena ini menyangkut beberapa calon tersangka sehingga segera nanti dapat disampaikan apabila sudah ada tersangka," pungkasnya.(*)