Didemo warga karena tuduhan korupsi ADD 2024, begini tanggapan Lurah Seloharjo Pundong Marhadi Badrun

photo author
- Rabu, 16 April 2025 | 09:30 WIB
Lurah Seloharjo, Marhadi Badrun menunjukkan kuitansi pembayaran kepada pihak ketiga dalam pembangunan sejumlah proyek di wilayah Seloharjo (Foto: Yusron Mustaqim )
Lurah Seloharjo, Marhadi Badrun menunjukkan kuitansi pembayaran kepada pihak ketiga dalam pembangunan sejumlah proyek di wilayah Seloharjo (Foto: Yusron Mustaqim )



HARIAN MERAPI - Lurah Seloharjo, Marhadi Badrun menilai aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah orang mengatasnamakan Forum Peduli Seloharjo (FPS) di halaman Balai Kalurahan Seloharjo Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul, Selasa (15/4/2024) siang dinilai janggal.

Pasalnya semula aksi tersebut digelar terkait adanya dugaan perselingkuhan Dukuh Nambangan namun ternyata menuntut Lurah Seloharjo mundur karena dugaan korupsi dana desa tahun 2024.

"Informasi yang kami terima akan ada sejumlah orang melakukan unjuk rasa atas dugaan perselingkuhan Dukuh Nambangan. Ternyata justru saya diminta mundur karena diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2024," ujar Badrun saat ditemui wartawan di ruang kerjanya usai adanya aksi unjuk rasa.

Baca Juga: Ramalan zodiak Gemini besok Kamis 17 April 2025 soal cinta dan karir, yang sedang mencari pekerjaan akan mendapatkan kabar baik

Untuk itu Badrun menilai, apa yang telah dituduhkan FPS tersebut sebagai fitnah dan tindakan pencemaran nama baik.

Karena adanya kekurangan atau hutang kepada pihak ketiga dalam pembangunan proyek disejumlah pedukuhan telah dibayar lunas.

Seperti adanya kekurangan pembayaran TPK kepada pihak ketiga sekitar Rp 96.823.000 sudah dibayar lunas.

Bahkan pihak kalurahan masih menyimpan bukti kwitansi pelunasan hutang kepada pihak yang dipercaya mengerjakan proyek anggaran dana desa (ADD) tahun 2024.

Sehingga adanya aksi unjuk rasa tersebut dinilai adanya segelintir orang karena sakit hati atau ada keinginan yang tidak bisa dipenuhi pihak Kalurahan Seloharjo.

Baca Juga: Pedagang di TKP Abu Bakar Ali Ikut Kena Gusur, Sri Sultan: Yang Nyuruh Masuk Sopo?

Pihaknya bahkan siap untuk memberikan klarifikasi bila permasalahan ini dibawa ke ranah hukum.

Karena selama ini aturan penggunaan dana desa tidak sembarangan dan sangat ketat.

Sehingga bila ada tuduhan dugaan penyelewengan dana desa tanpa bukti merupakan fitnah yang tidak mendasar.

Disinggung terkait adanya kekurangan nota hutang dari Dusun Soka sebesar Rp 4.531.000 bukan menjadi tanggung jawab kalurahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X