HARIAN MERAPI - Sidang permohonan praperadilan tersangka MS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah YAKKAP I di Sindutan terhadap termohon Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogya, Senin (3/2/2025).
Namun dalam sidang pertama permohonan praperadilan tersebut termohon tidak hadir dan menyurati PN Yogya beberapa jam sebelum sidang digelar.
"Dikarenakan termohon tidak bisa hadir dan mengirim surat penundaan persidangan maka untuk mengakomodir permohonan tersebut maka sidang ditunda selama sepekan," ujar hakim tunggal Setyaningsih SH di sela-sela persidangan.
Dari sikap yang diambil hakim tersebut membuat tim penasihat hukum pemohon Armen Dedi SH, Tri Pomo M Yusuf SH, Andi Makasau SH MH dan Rakha Imadi Fadli SH SPT melakukan protes keras.
Penasihat hukum pemohon meminta agar termohon dihadirkan dalam sidang Selasa pagi.
Permintaan tersebut tak diterima oleh hakim karena sesuai Sema No 1 Tahun 2023 relas panggilan dilakukan selama 6 hari kerja.
Tetapi penasihat hukum pemohon tak terima sehingga terjadi perdebatan alot.
Untuk itu hakim pun mengambil jalan tengah dengan menunda persidangan selama 3 hari dan memanggil kembali termohon untuk hadir di persidangan Jumat mendatang.
"Kami sangat kecewa dengan adanya penundaan persidangan. Untuk itu kami selaku penasihat hukum pemohon melakukan protes dan akhirnya ditunda selama 3 hari," terang Armen Dedi SH.
Sebagaimana diketahui, permohonan praperadilan tersangka MS terhadap Kajati DIY di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dilakukan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai pengadaan tanah oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) di daerah Sindutan Kulon Progo.
Baca Juga: Pembalap Muda Mario Aji Dapat Dukungan Dari BRI di Ajang Moto2
Kasus pengadaan tanah YAKKAP I yang melibatkan MS sebagai tersangka sebetulnya bukanlah sebagai perbuatan korupsi tetapi merupakan perkara perdata yang penyelesaiannya ditangani oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.