Ini Alasan Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah YAKKAP I Terhadap Kajati DIY Ditunda

photo author
- Senin, 3 Maret 2025 | 17:20 WIB
Tim penasihat hukum pemohon saat menghadiri persidangan permohonan praperadilan di PN Yogyakarta.  (Yusron Mustaqim)
Tim penasihat hukum pemohon saat menghadiri persidangan permohonan praperadilan di PN Yogyakarta. (Yusron Mustaqim)

Sehingga apabila terjadi kerugian YAKKAP I sebesar Rp 3,2 miliar lebih atas pengadaan tanah bukan merupakan kerugian keuangan negara namun kerugian keuangan YAKKAP I sebagai sebuah yayasan. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X