Sehingga apabila terjadi kerugian YAKKAP I sebesar Rp 3,2 miliar lebih atas pengadaan tanah bukan merupakan kerugian keuangan negara namun kerugian keuangan YAKKAP I sebagai sebuah yayasan. *
Sehingga apabila terjadi kerugian YAKKAP I sebesar Rp 3,2 miliar lebih atas pengadaan tanah bukan merupakan kerugian keuangan negara namun kerugian keuangan YAKKAP I sebagai sebuah yayasan. *