Tim penasihat hukum dugaan korupsi pengadaan tanah YAKKAP I di Sindutan ajukan praperadilan, ini alasannya

photo author
- Kamis, 20 Februari 2025 | 12:00 WIB
Tim kuasa hukum MS memberikan pernyataan sikap dan pengajuan permohonan praperadilan (Foto: Kuasa Hukum MS)
Tim kuasa hukum MS memberikan pernyataan sikap dan pengajuan permohonan praperadilan (Foto: Kuasa Hukum MS)



HARIAN MERAPI - Tim penasihat hukum sekaligus kuasa hukum tersangka MS antara lain Armen Dedi SH, Tri Pomo M Yusuf SH dan Andi Ashari Makkasau SH MH CMed telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta atas perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai pengadaan tanah YAKKAP I di Sindutan.

Praperadilan ini diajukan tim penasihat hukum MS dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Yyk tertanggal 18 Februari 2025 sebagaimana diatur dalam Tindak Pidana Korupsi atas pengadaan tanah oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) di daerah Sindutan Kulon Progo.

Pengadaan tanah tersebut diduga melanggar primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsider Pasal 3 UU RI No 20 Tahun 2001 pentang Perubahan atau UU RI RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk itu tim kuasa hukum MS mengeluarkan pernyataan terhadap pernyataan Kejaksaan Tinggi DIY di unggahan akun Instagram @kejatijogja.

Baca Juga: Truk muatan tepung 18 ton terguling di JLS Salatiga, seperti ini kondisinya

Berikut ini pernyataan sikap tim penasihat hukum tersangka MS :

1. Bahwa MS merupakan seorang pembeli dan penjual tanah yang beritikad baik dan dilindungi undang-undang, bukan seorang makelar atau perantara sebagaimana yang dituduhkan oleh Kejaksaan Tinggi DIY.

2. Perikatan Jual Beli yang melibatkan MS dengan YAKKAP I telah dibuat secara sah karena telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata serta dibuat dihadapan Notaris selaku pejabat yang berwenang secara notariil sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Kabatan Notaris dan Pasal 1868 KUHPerda.

3. Kasus pengadaan tanah YAKKAP I yang melibatkan MS sampai pada saat ini ditetapkan sebagai tersangka sejatinya merupakan perkara perdata yang penyelesaiannya ditangani oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DIY. Maka dari itu, Kejaksaan Tinggi telah salah dalam memaknai perkara pengadaan tanah YAKKAP I sebagai Tindak Pidana Korupsi.

4. Bahwa uang sejumlah Rp1.440.000.000 yang ditransfer oleh MS kepada pihak Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta merupakan uang hasil penjualan tanah yang merupakan tanah warisan peninggalan Alm. Muhadi yang merupakan ayah dari MS, bukan merupakan uang dari hasil pengadaan tanah YAKKAP I dan telah sesuai berdasarkan Pasal 833 KUHPerdata.

Baca Juga: Warga Klaseman Salatiga curhat soal kandang anjing bikin resah kepada Pj Walikota Salatiga, milik siapa?

5. Kerugian YAKKAP I atas pengadaan tanah dalam perkara ini bukan merupakan kerugian keuangan negara, namun kerugian keuangan YAKKAP I sebagai sebuah Yayasan yang berdiri dan keuangannya bersifat terpisah berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

6. Tim Kuasa Hukum MS mempertanyakan keputusan Kejaksaan Tinggi DIY yang menjadikan Laporan Hasil Audit Nomor : 21/S/XXI/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.292.925.000 sebagai surat yang dijadikan dasar terdapat kerugian keuangan negara.

Kerugian keuangan negara tersebut harus ditinjau berdasarkan analisis yuridis matang oleh aparat penegak hukum antara perbuatan jahat/perbuatan perdata dengan kerugian keuangan negara yang ditimbul, tidak serta merta menganggap kerugian keuangan negara diakibatkan dari perbuatan pidana korupsi.

Tim Kuasa Hukum MS berpendapat bahwa Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara Nomor 121/S/XXI/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024 dari BPK RI tersebut yang dijadikan dasar oleh Termohon sebagai kerugian keuangan negara dalam Tindak Pidana Korupsi jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara dan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menekankan kerugian keuangan negara secara langsung berdasarkan APBN/APBD Nomor : 121/S/XXI/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024 dari BPK RI tersebut adalah tidak sah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X