Tim penasihat hukum dugaan korupsi pengadaan tanah YAKKAP I di Sindutan ajukan praperadilan, ini alasannya

photo author
- Kamis, 20 Februari 2025 | 12:00 WIB
Tim kuasa hukum MS memberikan pernyataan sikap dan pengajuan permohonan praperadilan (Foto: Kuasa Hukum MS)
Tim kuasa hukum MS memberikan pernyataan sikap dan pengajuan permohonan praperadilan (Foto: Kuasa Hukum MS)

Baca Juga: Klaim Jaminan Hari Tua di DIY Melonjak pada Februari 2025

7. Menurut pandangan Tim Kuasa Hukum MS, Kejaksaan Tinggi hendak mengangkat perkara ini sebagai tindak pidana korupsi, yang dijadikan Tersangka adalah pihak Yayasan, baik pengurus maupun anggota yang terlibat aktif dalam mengelola keuangan YAKKAP I dengan menyalahi Standar Operasional Prosedur YAKKAP I sebagaimana yang dinyatakan oleh Kejaksaan Tinggi DIY berdasarkan unggahan laman instagram @kejatijogja tertanggal 5 Februari 2025 milik termohon.

8. Tindakan Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY mengenai penetapan tersangka atas diri MS adalah tidak sah karena terdapat alat bukti yang tidak sah, yakni Laporan Hasil Audit Kerugian keuangan negara Nomor karena bertentangan dengan Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 yentang Pembendaharaan Negara Jo dan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

9. Tindakan Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY mengenai penyitaan tertanggal 26 Maret 2024, 26 Agustus 2024 dan 2 September 2024 terhadap uang sejumlah Rp1.440.000.000 adalah tidak sah karena penyitaan yidak dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DIY berdasarkan prosedur, namun meminta kepada MS untuk mentransfer uang tersebut ke rekening instansi Kejaksaan Tinggi DIY.

Baca Juga: Daftar Delapan Tim yang Lolos Babak 16 Besar Fase Play-off Liga Champions, Club Brugge Bikin Kejutan

Harapan dengan adanya praperadilan yang menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 83 KUHAP terhadap tindakan penyidik dalam hal ini adalah Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY yang menjalankan penyidikan secara terburu-buru serta menggunakan wewenangnya secara abuse of power.

Karena selama ini, YAKKAP I selaku pihak yang dirugikan meminta pendampingan kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DIY untuk menyelesaikan perkara perikatan jual beli tanah dengan MS yang merupakan ranah hukum perdata.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X