Sikapi praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK optimis menangkan sidang gugatan

photo author
- Rabu, 12 Februari 2025 | 21:25 WIB
Arsip. Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan oerintangan penyidikan Hasto Kristiyanto melambaikan tangan saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).  (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Arsip. Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan oerintangan penyidikan Hasto Kristiyanto melambaikan tangan saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

HARIAN MERAPI - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis memenangkan sidang gugatan praperadilan melawan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Gugatan praperadilan tersebut dilakukan atas penetapan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

"Kami tetap optimistis (menangkan praperadilan), kami sudah sampaikan di kesimpulan, apa yang kami simpulkan hari ini, mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya," kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto usai sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Iskandar mengaku optimistis lantaran dari segi bukti saja, KPK sudah mengantongi bukti kriteria minimum bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: Donor darah HPN 2025 di Sleman kumpulkan 94 kantong darah, berikut peraih doorprize sepeda listrik dan MTB

Kemudian, secara formil dan materiil, penetapan tersangka Hasto diyakini telah terpenuhi dan sesuai aturan.

"Dalam konteks formil kan memang itu bagian dari proses penanganan perkara, formil dan materiil. Kalau untuk formil memang diuji di praperadilan ini dan materiilnya nanti diuji di perkara pokok," ujarnya seperti dilansir Antara.

Dia berharap hakim tunggal praperadilan bersikap bijak dalam menilai bukti-bukti yang disajikan dalam persidangan sejak awal hingga saat ini.

"Besok intinya jadwal keputusan, kita hormati keputusan itu, kita dengar bersama pertimbangan hakim peradilan terkait perkara ini," katanya.

Baca Juga: Era digital, pedagang pasar diimbau terapkan transaksi pakai Qris

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pembacaan sidang agenda putusan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2).

PN Jakarta Selatan pada Rabu ini menggelar sidang pembacaan kesimpulan praperadilan Hasto Kristiyanto.

Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).

Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Baca Juga: Antisipasi sejak dini, FKPB Mlati bentuk SPAB di SD-SMP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X