Kasatlantas Polres Bantul Digugat Praperadilan Terkait Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, Ini Alasannya

photo author
- Sabtu, 2 November 2024 | 07:45 WIB
Salah satu kuasa hukum pemohon, Nuzullaila Romadanti SH MH saat memberikan keterangan tentang praperadilan Kasaltlantas Polres Bantul kepada wartawan.  (Dok Pribadi)
Salah satu kuasa hukum pemohon, Nuzullaila Romadanti SH MH saat memberikan keterangan tentang praperadilan Kasaltlantas Polres Bantul kepada wartawan. (Dok Pribadi)

HARIAN MERAPI - Seorang mahasiswa, Riska Damayanti (22) warga Dusun Karang RT 036 RT 017 Brosot Galur Kulon Progo menggugat praperadilan Kasatlantas Polres Bantul ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Jumat (1/11/2024).

Permohonan praperadilan tersebut dilakukan setelah Kasatlantas melakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersangka pengemudi mobil yang menabrak adiknya hingga tewas.

"Namun pihak kuasa hukum termohon belum memiki surat kuasa atau perintah atasan sehingga sidangnya ditunda 8 November mendatang," ujar Nuzullaila Romadanti SH MH, salah satu kuasa hukum pemohon kepada wartawan usai sidang praperadilan.

Baca Juga: Sederet Momen Kocak Vicky Prasetyo di Debat Pilbup Pemalang 2024, Salah Satunya Interupsi Melulu yang Bikin Moderator Sebel!

Seperti diketahui, pemohon sebagai kakak kandung almarhum Rizky Satria selaku korban meninggal dunia dalam perkara kecelakaan lalu lintas pada Rabu 13 Maret 2024 pukul 09.15 di Jalan Srandakan tepatnya di Juwono Triharjo Pandak Bantul.

Kecelakaan lalu lintas iti melibatkan sepeda motor Honda Scoopy Nopol AB 3296 YX yang dikendarai almarhum dengan mobil truk Mitsubhisi AA 9035 BJ.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP3/35/VIII/2024/Res Bantul tanggal 23 Agustus 2024 telah diterbitkan Kapolres Bantul c.q. Kasatlantas.

Dalam perkara kecelakaan lalu lintas terlihat dengan jelas dalam CCTV bahwa pengendara mobil Mitsubhisi truk AA 9035 BJ tidak bersegera memberhentikan mobil yang dikendarai dan tidak segera menolong korban sampai meninggal setelah terjadi kecelakaan.

Baca Juga: Belasan Outlet Penjual Miras di Sleman Ditutup dan Disegel Police Line Petugas Gabungan

Sebagaimana Pasal 312 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan mengatur setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada polisi tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Bahwa almarhum Risky Satria adalah satu-satunya saudara laki-laki pemohon yang menjadi harapan bagi keluarga.

Meski keluarga sudah menerima keadaan dan ketentuan yang Tuhan rencanakan namun keluarga masih sangat kecewa dengan tindakan penyidik yang telah menghentikan penyidikan dengan tidak memperhatikan fakta-fakta yang terjadi.

Baca Juga: Keberadaan duplikat Candi Gedongsongo di Tugurejo Semarang Barat pernah mendapat teguran dari Dinas Purbakala

Sementara kuasa termohon, Pembina Heru Nurcahya SH MH dari Bidkum Polda DIY menyatakan, hingga kini pihaknya belum menerima surat perintah (sprin) dari atasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X