Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang resahkan masyarakat, Dirut Pertamina minta maaf

photo author
- Senin, 3 Maret 2025 | 14:45 WIB
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri dalam konferensi pers yang digelar di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (3/3/2025).  (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri dalam konferensi pers yang digelar di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (3/3/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

HARIAN MERAPI - Pertamina menyampaikan permohonan maaf atas keresahan masyarakat yang diakibatkan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

“Saya, Simon Aloysius Mantiri, sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero), menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa yang terjadi beberapa hari terakhir ini,” ujar Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri dalam konferensi pers yang digelar di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (3/3/205).

Simon menyatakan bahwa Pertamina meyakini dan menyadari kejadian tersebut membuat resah masyarakat.

Atas keresahan itu, ia menegaskan komitmen Pertamina untuk memperbaiki tata kelola Pertamina menjadi lebih baik dan menghadirkan bahan bakar minyak (BBM) dengan kualitas yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Baca Juga: Kodim 0714 Salatiga buka puasa bersama penyandang disabilitas, ini suasananya

“Kami akan membenahi diri, kami akan memperbaiki diri,” kata Simon seperti dilansir Antara.

Dalam kesempatan tersebut, Simon juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap 75 sampel BBM Pertamina, dinyatakan bahwasanya kualitas BBM Pertamina sudah sesuai standar.

“Hasil itu tentunya mendorong kami untuk terus melakukan pendampingan atau pun melakukan uji di seluruh SPBU Pertamina yang berada di seluruh wilayah Nusantara,” ucapnya.

Pernyataan tersebut ia sampaikan menyusul pengungkapan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Baca Juga: Penanaman bibit pohon nangka, kelor, trembesi dan murbei terus digalakkan, berikut manfaat yang diperoleh

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah.

RON 90 tersebut kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.

Modus tersebut lantas memantik kekhawatiran masyarakat akan kualitas BBM RON 92 SPBU Pertamina, dalam hal ini Pertamax.

Lemigas pun melakukan uji sampel pada BBM Pertamina, dan menyatakan bahwa seluruh sampel bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diuji memenuhi spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.

Sampel yang diuji berasal dari berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang Selatan, serta Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X