Kejagung kembangkan kasus tata kelola minyak mentah di Pertamina, ini hasilnya

photo author
- Kamis, 27 Februari 2025 | 12:00 WIB
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kanan), dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).  (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kanan), dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)



HARIAN MERAPI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak mengembangkan penyidikan kasus tata kelola minyak mentah.


Berkaitan kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan dua tersangka baru.

Dua tersangka tersebut melengkapi tujuh tersangka sebelumnya yang telah diperiksa Kejagung.


Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.

Baca Juga: Pindad Siapkan Rantis Maung agar Bisa Dilepas ke Pasar Sipil, Berapa Harganya?

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa dua tersangka itu adalah Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton tadi mulai jam 15.00 WIB sampai dengan saat ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah disampaikan,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, keduanya sejatinya dipanggil secara patut sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, keduanya tidak memenuhi panggilan sehingga dilakukan penjemputan paksa.

“Namun demikian, sampai pukul 14.00 WIB yang bersangkutan belum hadir sehingga kami terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantor yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca Juga: Pasar tradisional jadi sasaran sosialisasi KB Istri Walikota dan Wakil Walikota, pria MOP dapat Rp 3 juta

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak Rabu ini, 26 Februari 2025, guna kepentingan pemeriksaan.

Dengan ditetapkannya dua tersangka baru, maka jumlah tersangka dalam kasus ini berjumlah sembilan orang.

Sebelumnya, pada Senin (24/2), penyidik menetapkan tujuh tersangka, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku PT Pertamina International Shipping.

Tersangka lainnya yakni Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X