HARIAN MERAPI - Masyarakat dibuat heboh dengan penangkapan 7 tersangka dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode tahun 2018 hingga 2023.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Senin, 24 Februari 2025 dan membuat negara merugi hingga Rp193,7 triliun.
Kasus ini turut menyeret Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan yang selanjutnya membuat geger publik.
Pasalnya, salah satu dosa yang dilakukan Riva pada kasus ini adalah melakukan pembelian RON 92 dalam hal ini adalah Pertamax namun di lapangan, ia melakukan pembelian RON 90 yakni Pertalite yang diolah lagi.
Karena itu, muncul di publik kabar tentang Pertalite yang dioplos dan diolah lagi untuk kemudian dijual sebagai Pertamax di SPBU resmi milik Pertamina.
Kabar tentang Pertamax oplosan ini sudah dibantah oleh Fadjar Djoko Santoso, Vice President Corporate Communication Pertamina.
“Ini muncul narasi oplosan itu kan juga nggak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan,” ujar Fadjar saat menemui awak media di kawasan DPD RI pada Selasa, 25 Februari 2025.
“Di Kejaksaan kalau boleh saya ulang, lebih mempermasalahkan tentang pembelian RON 90 dan RON 92, bukan ada oplosan,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan kalau Pertamina telah mendistribusikan BBM sesuai dengan spesifikasi migas dan aturan dari pemerintah.
“Kami memastikan bahwa yang dijual ke masyarakat adalah sesuai dengan spek yang sudah ditentukan Dirjen Migas,” tegas Fadjar.
“Itu berarti ya RON 92 Pertama, RON 90 itu Pertalite,” jelasnya.