HARIAN MERAPI - Seorang advokat muda Yogya, Wilpan Pribadi SH MH akhirnya mampu mempertahankan disertasinya yang berjudul "Rekonstruksi Pengaturan Penetapan Tersangka dalam Hukum Acara Pidana" dalam ujian terbuka di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Jawa Tengah.
Ujian disertasi tersebut dilakukan di hadapan Promotor Prof Dr Hj Anis Mashdurohatun SH MHum dengan Co-Promotor Prof Dr Bambang Tri Bawono SH MH dan Dr Anang Shopan Tornado SH MH dan dihadiri Rektor Unissula Prof Dr H Gunarto SH SE Akt MHum.
Dengan keberhasilannya tersebut, Wilpan berhak menyandang gelar doktor setelah mampu menyelesaikan pendidikan S3 dengan predikat cumlaude.
Baca Juga: Polresta Sleman Tangkap Buronan Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil Antik, Ini Jumlah Kerugiannya
"Keberhasilan ini sebagai langkah kami untuk turut dalam menjalankan penegakan hukum di Indonesia," ujar Wilpan Pribadi.
"Karena pada prinsipnya penegakan hukum bermuara pada terwujudnya keadilan bersama," lanjutnya.
Sebagai seorang praktisi hukum sekaligus mediator, Wilpan terus berusaha mengupdate kemampuannya di bidang hukum.
Apalagi hukum di Indonesia berkembang sangat dinamis sehingga segala perubahan dan perkembangan hukum harus diikuti.
Untuk itu sudah sewajarnya bila seorang ahli hukum harus haus akan ilmu.
Semangat menuntut ilmu akan senantiasa terus digalakkan agar kemampuan seorang praktisi hukum terlebih advokat dapat terus berkembang pesat.
Namun baginya, setinggi apapun ilmu yang dimiliki seseorang termasuk ilmu tidak ada gunanya bila tak dapat dimanfaatkan.
Sehingga penting apa yang dimiliki dapat bermanfaat bagi sesama.