HARIAN MERAPI - Anak-anak harus mendapat perlindungan dari berbagai konten yang membahayakan.
Mereka harus dijauhkan dari konten yang berbau pornografi. Karena itu, platform digital yang gagal menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal 1x4 jam akan dikenai sanksi.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam rilis pers, Senin.
Baca Juga: PBTY XX Tahun 2025 Kembali Digelar di Kampung Ketandan Yogyakarta, Ini Alasannya
Ia menegaskan bahwa platform digital yang gagal menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal 1x4 jam setelah menerima laporan akan dikenakan denda administratif dalam nominal besar dan sanksi lain.
“Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda,” tegas Meutya.
Hal itu dikatakannya usai pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, dan jabatan fungsional utama Kementerian Komunikasi dan Digital tahun 2025 di Media Center Gedung Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).
Baca Juga: Video Viral di Temanggung, Gadis Remaja Adu Jotos Gegara Rebutan Cowok
Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk melakukan takedown konten yang melanggar aturan dalam jangka waktu tertentu, tergantung pada tingkat urgensi pelanggaran.
Untuk konten yang terkait pornografi anak dan terorisme, PSE UGC (platform digital) harus menghapus konten tersebut dalam waktu maksimal 4 jam sejak pemberitahuan diterima.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan respons cepat terhadap konten yang berpotensi mengancam keselamatan publik dan moralitas anak di ruang digital.
Selain konten pornografi anak dan terorisme, Pemerintah juga menargetkan penghapusan konten negatif lainnya yang melanggar peraturan.
Antara lain pornografi (selain pornografi anak), perjudian, aktivitas keuangan ilegal (termasuk investasi ilegal, teknologi finansial ilegal, dan pinjaman online ilegal), serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
Baca Juga: Presiden Minta Penggilingan Padi Diawasi Agar Gabah Dibeli Rp6.500
Aturan ini berlaku khusus bagi PSE UGC di lingkup privat, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.