Ini sanksi bagi platform yang tidak menghapus konten pornografi anak, mulai dari sanksi denda hingga pidana

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 12:00 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid usai memberikan sambutan dalam diskusi "Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia" yang digelar di Jakarta, Kamis (30/1/2025). ( ANTARA/Adimas Raditya)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid usai memberikan sambutan dalam diskusi "Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia" yang digelar di Jakarta, Kamis (30/1/2025). ( ANTARA/Adimas Raditya)

Sebagai langkah konkret, Pemerintah telah meluncurkan SAMAN, sistem pencatatan dan dokumentasi sanksi administratif berupa denda yang nantinya akan dikenakan kepada PSE UGC sebagai bentuk pengawasan terhadap moderasi konten.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya dalam memperkuat pengawasan pada platform UGC sekaligus menciptakan ruang digital yang aman dan berdaya saing untuk masyarakat Indonesia.

“SAMAN adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Ditambah dengan sanksi tegas, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab,” ujar Menkomdigi.

Laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa pada 2021–2023 terdapat 481 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber. Sementara itu, UNICEF mencatat bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.

Baca Juga: Wisatawan Bakal Diwajibkan Pakai Jaket Pelampung Saat Berenang di Pantai Selatan DIY

Mengikuti langkah negara-negara seperti Australia dan Uni Eropa, Menkomdigi menekankan arti penting kebijakan progresif untuk keamanan digital.

“Indonesia tidak boleh tertinggal. Dengan SAMAN, kita mengambil langkah besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya konten negatif,” pungkas Meutya.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat, sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi terhadap ancaman keamanan digital.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X