Inilah dua dalang praktik pembuatan konten pornografi anak di Cirebon

photo author
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 20:25 WIB
Dua tersangka kasus pornografi anak (mengenakan baju tahanan berwarna biru) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Kamis (17/10/2024). ( ANTARA/Fathnur Rohman)
Dua tersangka kasus pornografi anak (mengenakan baju tahanan berwarna biru) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Kamis (17/10/2024). ( ANTARA/Fathnur Rohman)

HARIAN MERAPI - Praktik ilegal pembuatan konten pornografi anak berhasil dibongkar Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat.

Aparat meringkus dua tersangka berinisial BM dan MF, yang menyuruh para korbannya melakukan siaran langsung di salah satu media sosial.

“Kami berhasil meringkus dua tersangka ini yang menjadi dalang atau pelaku utama pembuatan konten pornografi anak,” kata Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo di Cirebon, Kamis (17/10/2024).

Ia menjelaskan kedua tersangka berhasil diamankan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait adanya aktivitas produksi konten bermuatan tindakan asusila pada salah satu indekos di Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon sejak Juni 2024.

Baca Juga: Tak Pernah Patah Arang, Kenneth Kenzo Gabung PB Djarum Setelah Dua Kali Gagal Audisi Umum

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, para tersangka sudah melakukan praktik ilegal itu selama tujuh bulan dengan memaksa para korban untuk membuat konten dewasa yang disiarkan secara langsung.

“Para korban dijanjikan mendapatkan Rp5 juta, apabila berhasil memenuhi target. Target yang dimaksud adalah pemberian hadiah (dari penonton) saat live streaming,” ujarnya seperti dilansir Antara.

Anggi menuturkan dari aktivitas yang mengeksploitasi korban itu, para tersangka meraup keuntungan berkisar Rp100 juta hingga Rp150 juta.

Menurut dia, ada sembilan korban yang dipekerjakan oleh tersangka dengan dua korban merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga: Keren, Sosialisasi Operasi Zebra Progo 2024, Anggota Satlantas Polresta Sleman Gunakan Kostum Super Hero

Para korban, lanjut Kasatreskrim, awalnya tertarik untuk melamar pekerjaan di bidang fesyen atau busana yang dipasang tersangka di media sosial.

“Namun setelah mereka melamar, rupanya lowongan kerja itu sudah penuh. Kemudian kedua tersangka membujuk para korban untuk membantu mereka membuat konten itu dengan bayaran tadi,” katanya.

Anggi menyebutkan kedua tersangka memiliki peran yang sama, yakni sebagai perekrut dan agen untuk mencari model dalam konten asusila tersebut.

Baca Juga: Rutan Salatiga Gelar Program Literasi Membatik untuk Warga Binaan Pemasyarakatan, Ini Tujuannya

Ia menegaskan praktik yang dilakukan para tersangka sudah melanggar Undang-undang terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perlindungan anak serta pornografi.

Saat ini, Polres Cirebon Kota sedang memproses hukum kedua tersangka untuk segera menjalani persidangan serta dijatuhi hukuman sesuai dengan undang-undang yang dilanggar.

“Masing-masing undang-undang itu memiliki ancaman hukuman dari 12 sampai 17 tahun penjara. Kami sedang mendalami kasus ini untuk membongkar sindikat yang lebih besar,” ucap dia.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X