Tolak pernyataan Menteri Yusril, Ketum DPP Ferrari Teguh Samudera nyatakan Peradi bukan wadah tunggal Advokat

photo author
- Minggu, 15 Desember 2024 | 15:25 WIB
Ketum DPP Ferari, Dr Teguh Samudera SH MH (kanan) menyatakan Peradi bukanlah wadah tunggal advokat di Indonesia  (Dok. Ferari)
Ketum DPP Ferari, Dr Teguh Samudera SH MH (kanan) menyatakan Peradi bukanlah wadah tunggal advokat di Indonesia (Dok. Ferari)

HARIAN MERAPI - Ketua Umum DPP Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari), Dr Teguh Samudera SH MH secara tegas menolak pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai state organ dan wadah tunggal advokat Indonesia.

"Kami menilai pernyataan Yusril berpotensi merusak tatanan hukum di Indonesia diera pemerintahan Presiden Prabowo sekaligus memperburuk penegakan hukum karena berpikir sesat dengan menganggap advokat berada dan sebagai state organ,” ujar Teguh dalam pernyataan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (15/12/2024).

Menurutnya, profesi advokat memiliki sifat independen yang tidak terikat sistem pemerintahan.

Sehingga pandangan Yusril dapat mengaburkan makna dan posisi advokat sebagai pilar penegakan hukum yang otonom.

Baca Juga: Risalah Simpang Lima Semarang 2024

Seorang advokat menjalankan profesi secara bebas, mandiri dan tegak berdiri diluar sistem pemerintahan.

Pernyataan tersebut patut diduga ada itikad tidak baik yang terselubung dari seorang Menteri yang asal bicara dengan mengabaikan fakta hukum dan realita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dijelaskan Teguh, diketahui Peradi baru resmi berdiri pada 8 September 2005 melalui Akta Notaris No 30 yang dibuat Buntario Trigis Darmawa Ng SE SH MH. Fakta itu sudah melanggar batas waktu yang diatur dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Padahal dalam UU hanya memberikan waktu 2 tahun sejak disahkan untuk membentuk organisasi advokat.

Baca Juga: Begini modus baru remaja tawuran, angkut senjata pakai mobil, ini tujuannya

Ternyata waktu 2 tahun telah berakhir pada 5 April 2005.

Setelah melebihi waktu tersebut maka Peradi bukanlah wadah tunggal advokat Indonesia sebagaimana disebutkan dalam UU Advokat No 18 Tahun 2003.

Selain itu, 4 organisasi advokat yang menjadi pendiri Peradi telah mencabut dukungan melalui Akta Notaris Catur Virgo No 67 tanggal 30 Desember 2008.

Pencabutan tersebut karena mereka tidak pernah menandatangani akta pendirian Peradi di hadapan notaris.

Terhadap Akte Perdirian Peradi, namun faktanya pada 30 Desember 2008 dengan Akta Notaris Catur Virgo No 67 sebelum didaftarkan ke Menkumham RI dan mendapat SK Dirjen AHU Nomor SK: AHU-120. AH.01.06 tahun 2009 tanggal 13 November 2009 telah dinyatakan Peradi Bubar oleh 4 organisasi yang semula mendirikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X