Rugikan Nasabah hingga Rp 150 Miliar, Ketua Kospin PAS Dituntut 10 Tahun

photo author
- Jumat, 10 Januari 2025 | 07:30 WIB
PN Yogyakarta mengelar sidang Kospin PAS secara online. (Foto: Samento Sihono)
PN Yogyakarta mengelar sidang Kospin PAS secara online. (Foto: Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Ketua Koperasi Simpan Pinjam Prima Artha Sentosa (Kospin PAS), GSS (66) dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sidang digelar secara online di PN Yogyakarta, Kamis (9/1).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tuty Budhi Utami SH. Terdakwa dituntut melakukan pelanggaran Pasal 16 UU 10/1998 tentang Perbankan dan terjerat pidana pasal 374 KUHP (penggelapan karena jabatan).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmanto Nugroho SH mengatakan, dari keterangan saksi dan saksi ahli terdakwa melakukan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan melalui Kospin PAS.

Baca Juga: Rugikan nasabah hingga Rp 150 Milyar, Ketua Kospin PAS diadili

"Terdakwa melakukan operasional seperti bank umum tanpa seizin Bank Indonesia, juga tidak sesuai dengan regulasi koperasi karena menghimpun dana di luar anggota koperasi," tandasnya.

Dengan penawaran bunga yang menarik, para korban tergerak mendepositokan dananya ke Kospin PAS. Kendati demikian, saat akan ditarik kembali ternyata gagal bayar tahun 2020, dan nasabah tidak mendapat uang.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan masyarakat umum, dan terdakwa menikmati hasil, serta belum ada perdamaian dengan para nasabah. Sidang digelar secara online, dari Lapas Wonosari.

Baca Juga: PN Medan Vonis Mati Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18.000 Butir Ekstasi

"Sedang yang meringankan terdakwa sopan dan belum pernah dihukum," katanya.

Atas tuntutan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa Dr Marlas Hutasoit SH MH CH dan Terdakwa GSS menyatakan akan menyiapkan pledooi (pembelaan) yang akan disampaikan Kamis (16/1) pekan depan.

Korban Kospin PAS Soni Hindarto dan Giok Lan mengatakan tuntutan hukuman harusnya 15 tahun penjara karena fakta di persidangan lebih tajam dari dakwaan JPU. Terdakwa juga tidak ada penyesalan atau rasa bersalah.

Baca Juga: Perkara sengketa jual beli tanah di Sorogenen, PN Sleman gelar sidang pemeriksaan setempat

"Semoga majelis hakim bisa memutuskan seadil-adilnya, karena kasus ini mendapat perhatian dan korban dari masyarakat luas. Kami berharap uang kembali," harapnya.

Diberitakan sebelumnya, GSS berurusan dengan hukum lantaran gagal membayar pada korban lebih dari 160 nasabah dan ditahan sejak Agustus 2024. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 150 miliar lebih.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Tuty Budhi Utami SH, Anggota Majelis Hakim Reza Tyrama SH dan Sri Sulastututi SH. Terdakwa GSS dijerat pidana berlapis pelanggaran UU Perbankan, pidana penggelapan dan penipuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X