Rugikan Nasabah hingga Rp 150 Miliar, Ketua Kospin PAS Dituntut 10 Tahun

photo author
- Jumat, 10 Januari 2025 | 07:30 WIB
PN Yogyakarta mengelar sidang Kospin PAS secara online. (Foto: Samento Sihono)
PN Yogyakarta mengelar sidang Kospin PAS secara online. (Foto: Samento Sihono)

Terdakwa GSS sebelumnya adalah pengusaha pemilik Toko Besi Bintang Tiga di Jalan Suryowijayan 57 Yogya, makelar tanah kemudian menjadi agen asuransi sebelum mendirikan Kospin PAS pada 2015.

Dengan kesan seolah didukung pengusaha yang kuat dan bunga yang menarik, terdakwa GSS mampu meyakinkan calon nasabah untuk menyimpan uang di Kospin PAS, ratusan nasabah ikut koperasi ini.

Hingga 2020 saat Covid, GSS tidak mampu membayar tagihan dana nasabah, dan beralasan akan menjual aset-asetnya untuk melunasi tagihan nasabah. Namun hal itu tidak terealisasi. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X