Terdakwa GSS sebelumnya adalah pengusaha pemilik Toko Besi Bintang Tiga di Jalan Suryowijayan 57 Yogya, makelar tanah kemudian menjadi agen asuransi sebelum mendirikan Kospin PAS pada 2015.
Dengan kesan seolah didukung pengusaha yang kuat dan bunga yang menarik, terdakwa GSS mampu meyakinkan calon nasabah untuk menyimpan uang di Kospin PAS, ratusan nasabah ikut koperasi ini.
Hingga 2020 saat Covid, GSS tidak mampu membayar tagihan dana nasabah, dan beralasan akan menjual aset-asetnya untuk melunasi tagihan nasabah. Namun hal itu tidak terealisasi. *