Datangi PN Yogya, Massa Tuntut Pelaku Pencabulan Dihukum Seberat-beratnya

photo author
- Selasa, 3 September 2024 | 07:00 WIB
Massa dari pihak keluarga korban dan komunitas Plester saat melakukan aksi di PN Yogya. (Foto: Yusron Mustaqim)
Massa dari pihak keluarga korban dan komunitas Plester saat melakukan aksi di PN Yogya. (Foto: Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Puluhan massa dari keluarga korban pencabulan dan komunitas Plester mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (2/9/2024).

Kedatangan mereka menuntut pengadilan memberikan keadilan bagi keluarga korban yang diadili karena membela adiknya yang telah dicabuli dua pelaku.

"Kedatangan kami untuk memberikan support kepada salah satu anggota kami yang diadili karena membela adiknya sebagai korban pencabulan setelah memukul salah satu pelaku," ujar Ketua Plester, Ganda Himawan kepada wartawan di sela-sela aksi.

Baca Juga: 55 Anggota DPRD DIY Masa Jabatan 2024-2029 Dilantik, Nuryadi dan Budi Waljiman Jadi Pimpinan Sementara

Ganda berharap, dua pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur NA (17) sebagai tukang parkir dan M (48) sebagai pengemudi bentor agar diberikan hukuman seberat-beratnya.

Karena perbuatan itu telah menghancurkan masa depan korban.

"Seorang anak sebagai generasi penerus bangsa seharusnya dilindungi. Namun ini justru dicabuli dan disetubuhi sehingga masa depannya rusak," terang Ganda.

Baca Juga: Kasus meninggalnya Dokter Aulia jadi bola liar, Rektor Undip minta semua pihak lakukan evaluasi bersama

Sebelumnya pada sidang pencabulan dengan acara pemeriksaan para terdakwa, pelaku M yang sudah dewasa memungkiri keterangan dua saksi korban.

Terdakwa menyangkal apa yang telah dilakukan para korban termasuk menyekoki miras dan pil koplo sebelum melakukan pencabulan dan persetubuhan.

Hal ini membuat massa teman-teman dari keluarga korban emosi.

Setelah mendengar keterangan tersebut terjadi kericuhan pihak keluarga korban berusaha mengejar korban usai persidangan.

Baca Juga: Potensi maksimal gempa bisa terjadi di 15 segmen megathrust di Indonesia, berikut rinciannya

Sementara Andika Arum Fajar Sasongko SH dari Kantor Advokat Aprilia Supaliyanto SH & Associates selaku penasihat hukum keluarga korban pencabulan dan terdakwa pengeroyokan mengungkapkan, pemukulan yang dilakukan terdakwa RD (21) dan AS (39) terhadap terdakwa NA tersebut spontanitas.

Hal itu dikarenakan terdakwa melihat adiknya sebagai korban pencabulan emosi dan memukuli NA sebagai salah satu dari dua pelaku pencabulan setelah melakukan penggrebekan sebuah hotel di Yogya tempat kejadian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X