PN Yogya akan eksekusi tanah di Jalan Nagan Lor, begini kasusnya

photo author
- Rabu, 25 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Ilustrasi (dok harianmerapi.com)
Ilustrasi (dok harianmerapi.com)


HARIAN MERAPI - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta akan melakukan eksekusi tanah dan bangunan milik keluarga Prof Lucas Meliala di Jalan Nagan Lor, Kemantren Kraton, Yogyakarta, Rabu (25/10).

Sebelumnya eksekusi yang dijadwalkan Juli 2023 silam, gagal dilakukan. Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan, saat dikonfirmasi membenarkan eksekusi milik salah satu guru besar Universitas Gajah Mada (UGM).

"Objek sengketa merupakan harta warisan Prof KRT Lucas Meliala dan dan Christina Pinem yang belum dibagi waris menjadi hak segenap ahli warisnya," kata Heri.

Baca Juga: BI naikkan suku bunga acuan jadi 6,00 persen untuk jaga Indonesia dari risiko ekonomi global

Menurutnya, dalam perkaranya, para ahli waris yakni dari pihak pemohon dr Andreanyta Meliala. Sementara termohon merupakan saudaranya sendiri yakni Adelyna Meliala, Andyda Meliala, dan Andreasta Meliala.

"Karena permasalahan itu, eksekusi sempat terhambat karena adanya mediasi dan upaya hukum yang tak kunjung menemukan kesepakatan," ucapnya.

Puncaknya sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) tergerak untuk melakukan upaya mediasi di tingkat pengadilan. Mereka mendatangi kantor PN Yogyakarta.

Baca Juga: Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL

Kedatangan mereka ditemui langsung Ketua PN Yogyakarta Djauhar Setyadi SH MH. Namun upayanya untuk mendesak agar PN Yogyakarta menunda proses eksekusi pun tidak membuahkan hasil.

"Puluhan LSM itu datang, mohon untuk penundaan eksekusi. Tapi dari pengadilan menyatakan tetap akan melaksanakan eksekusi," tandasnya.

Menurutnya, sudah tidak ada lagi upaya untuk menunda eksekusi sebab semuanya sudah ditempuh sebelum pelaksanaan eksekusi. "Jadi sekarang tinggal pelaksanaan eksekusi yang akan dilaksanakan besok," ucapnya.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 jalani 7 pertandingan ujicoba selama pelatihan di Jerman, berikut hasilnya

Perwakilan LSM LIRA Winarno SH mengatakan pihaknya masih berusaha memediasi kedua belah pihak tersebut. Ia berharap PN Yogyakarta untuk menunda atau bahkan membatalkan proses eksekusi tersebut.

"Kami mohon dibatalkan, minimal ditunda sebelum keluar putusan yang sah. Kami akan mediasi lagi sampai ketemu jalan keluarnya, karena ada cara lain selain eksekusi," harapnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X