Ditolak termohon, PN Yogyakarta Gagal lakukan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Nagan Lor, Kraton

photo author
- Jumat, 28 Juli 2023 | 18:26 WIB
Lokasi rumah dan bangunan yang menjadi objek sengketa  (Foto : Samento Sihono)
Lokasi rumah dan bangunan yang menjadi objek sengketa (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Dapat penolakan dari pihak termohon, Pengadilan Negeri Yogyakarta gagal melakukan eksekusi atas tanah dan bangunan di Jalan Nagan Lor, Karton, Yogyakarta, Jumat (28/7/2023).

Kuasa Hukum pemohon Heru Sulistyo mengatakan, eksekusi tersebut dilakukan sesuai putusan perkara peninjauan kembali No. 1315PK/Pdt/2022 yang amarnya menolak permohonan dari Dr Andreanyta Meliala.

Sedangkan putusan Mahkamah Agung RI No. 3130/K/PDT/2021, dalam amarnya mengabulkan dan memenangkan gugatan rekonvensi yang diajukan Dr Adelyna Meliala, Dr Andyda Meliala dan Dr Andreasta Meliala.

Baca Juga: Cerita misteri Bu Jainah menikah dengan jin setelah tiga kali pernikahan sebelumnya kandas di tengah jalan

"Putusan PN Yogyakarta No. 105/PDT/2020/PT Yyk yang amarnya menguatkan Putusan PN Yogyakarta. Putusan Pengadilan No.156/Pdt.G/2019/PN.Yyk, mengabulkan gugatan penggugat sebagian," kata Heru.

Bahwa objek sengketa adalah harta warisan Prof KRT Lucas Meliala dan dan Christina Pinem yang belum dibagi waris yang menjadi hak Segenap ahli warisnya. Saat ini objek sengketa dikuasai sepihak Dr Andreanyta Meliala.

"Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 3130/K/PDT/2021. Objek sengketa tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun termasuk salah satu ahli waris yakni Dr Andreanyta Meliala maupun suaminya," kata salah termohon, Dr Andyda Meliala di lokasi.

Baca Juga: Tewaskan 15 orang penumpang, nakhoda kapal penyeberangan antar-desa di Teluk Banggai jadi tersangka

Menurutnya, eksekusi ini merupakan bentuk perlindungan hukum kepada ahli waris yang lain yang berhak atas ¾ dari luas keseluruhan objek sengketa. Dengan demikian Dr Andyda dan dua saudaranya akan memperjuangkan.

"Kami memperjuangkan hak keluarga, karena masing-masing punya hak di rumah dan bangunan itu," tandasnya.

Atas gagalnya eksekusi ini, Heru akan kembali bersurat ke PN Yogyakarta agar hak kliennya bisa terpenuhi. Sehingga eksekusi bisa kembali dilaksanakan sesuai dengan keputusan pengadilan.

"Kami akan bersurat ke PN Yogya, agar hak klien bisa terpenuhi. Gagalnya eksekusi karena banyak orang tidak dikenal menduduki rumah itu dan melakukan aksi penolakan," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X